Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19

Assalammu‘alaikum wr. wb.

Halo semuanya, apa kabarmu hari ini? Semoga baik-baik saja dan sehat selalu ya! Sekarang sudah 2 Tahun Pandemi COVID-19 di Seluruh Dunia dan juga hampir 2 Tahun Virus Corona sudah merebak di Indonesia, Vaksinasi di Indonesia dan Seluruh Dunia sudah berjalan lancar. Namun, mulai Tanggal 12 Januari 2022 (9 Jumadil Akhir 1443 H) lalu, Pemerintah RI telah menggratiskan Vaksin Booster bagi seluruh Rakyat Indonesia.



Sumber Artikel : Kompas.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan Vaksin COVID-19 Booster (Dosis Ketiga) yang berlaku sejak 27 Januari 2022 (24 Jumadil Akhir 1443 H).

SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.

Kini, berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan Vaksinasi Booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian Vaksinasi 70 Persen dan cakupan Dosis 1 Lansia minimal 60 Persen.



Syarat Vaksin Booster tidak berbeda

Syarat Penerima Vaksin Dosis Lanjutan (Booster) masih serupa, yakni :
  1. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Berusia 18 Tahun ke atas
  3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 Bulan sebelumnya.
Kemudian, pemberian Vaksin Booster dapat dilakukan dengan 2 (Dua) Mekanisme, yaitu :
  • Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)
  • Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).

Regimen Dosis Vaksin Booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada Triwulan Pertama 2022 adalah sebagai berikut :

a. Untuk sasaran dengan Dosis Primer Sinovac, maka diberikan :
  • Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan Dosis Primer AstraZeneca maka diberikan :
  • Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Interval 8 Pekan

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan Interval 8-12 Pekan, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan Interval 8 Minggu.

Untuk Triwulan I Tahun 2022, alokasi Vaksin Booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.


VIDEO

Untuk lebih lengkapnya terkait dengan Vaksinasi Booster COVID-19, lihatlah Video di bawah ini :








Untuk membaca Artikel lainnya tentang Vaksinasi Booster, silakan lihat di sini (Sehatnegeriku.Kemkes.go.id).

Apalagi dengan adanya Varian Omicron yang terus merebak sehingga diperlukan Vaksinasi Booster untuk menghindarinya. Dan juga, yang terpenting adalah kita harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menghindari Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas agar terhindar dari penularan Virus Corona (COVID-19). Serta lakukanlah Vaksinasi agar kita bisa Kebal dari COVID-19.

Terima Kasih 😄😘😷👌👍 :)

Wassalammu‘alaikum Wr. Wb. 

Ads