Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Articles (#2) : Inilah Cara Mencoblos di TPS yang Baik dan Benar ! Agar tidak Salah Pilih

Assalammu'alaikum wr. wb.


Dari Lima (5) Surat Suara yang tersedia tersebut, isi di dalamnya berbeda-beda. Misal, ada yang pakai foto kandidat, ada yang tidak. Berikut ini bentuk surat suara masing-masing dan cara coblos yang sah untuk dapat dihitung nantinya.




Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU : 

Surat Suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres)





1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon


Surat Suara Calon DPR dan DPRD (Provinsi, Kabupaten / Kota)


Untuk DPR, ada 16 partai politik nasional yang menjadi peserta pemilu dan menyodorkan calon legislatif untuk dipilih. 
Adapun untuk DPRD—provinsi dan kabupaten kota—perbedaan ada untuk Anda yang memilih di daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam.
Di Aceh ada Empat (4) Partai Lokal, selain 16 Partai Politik Nasional, yang menjadi peserta pemilu dan menyodorkan calon legislatif. Total, ada 20 Partai, jika digabung / diperpadukan dengan Partai Lokal di Aceh. 
Bentuk surat suara untuk pemilihan DPR dan DPRD sama, yaitu hanya mencantumkan logo partai, nama partai, nomor urut calon legislatif, dan nama calon legilslatif. Tak ada foto kandidat di sini. 



1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon


Surat Suara Calon DPD

Untuk pemilihan DPD, ada foto kandidat di dalam surat suara. Berikut ini bentuk dan cara menyoblosnya : 





1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon


INGAT! JANGAN SALAH PILIH!

Minimal, berusahalah untuk tidak salah pilih. Tidak setiap saat memang kita punya tetangga, saudara, atau kenalan, yang jadi kontestan hajatan demokrasi seperti ini.

Buat berusaha kenal dengan para kandidat, ada sejumlah cara. Kalau untuk presiden dan calon presiden, informasi bisa didapat antara lain dari pemberitaan-pemberitaan terkait Debat Pilpres 2019 dan proyeksi sebaran suara dukungan, termasuk di kanal JEO Kompas.com. Itu juga kalau belum punya pilihan sampai sekarang.


Nah, untuk calon legislatif dan calon anggota DPD, tantangannya memang lebih banyak. Dari jumlahnya saja sudah bikin sakit kepala, boro-boro kenal. Nah, yang perlu dicegah, jangan sampai kandidat bermasalah yang malah terpilih, kalaupun tak ada satu pun kandidat yang kita kenal.

Ini salah satu cara untuk memeriksanya : 




Sementara itu, surat suara dikategorikan tidak sah apabila : 

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi.


Untuk lebih jelasnya, Silahkan simak baik-baik Video dibawah ini.




Atau yang ini :


Tata Cara Pemilihan Umun 2019 (By Go-Jek Indonesia)


Oh ia jika mau tahu tentang cara memilih yang baik dan benar, buka dan baca artikel di sini



ALUR DI TPS

Untuk alur di TPS, kurang lebih seperti tertera dalam Denah Gambar berikut ini :




Di luar TPS akan ada daftar berisi para kandidat yang bisa dipilih dalam Pemilu 2019. Begitu masuk ke TPS, isi daftar hadir.

Kalau bukan jadi pemilih pertama, tunggu giliran di tempat yang disediakan. Setelah dipanggil sesuai urutan datang, ambil surat suara di meja panitia.

Jangan lupa, sekali lagi, pastikan surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS agar bisa dihitung sebagai suara sah saat perhitungan.

Lalu, pencoblosan dilakukan di bilik suara. Ingat lagi, tak boleh ada pendokumentasian di dalam bilik ini, meski buat diri sendiri. 

Usai mencoblos, masukkan surat suara yang telah tercoblos ke kotak suara, sesuai warna alias sesuai jenis surat suara. Setelah itu, buat bukti sudah menggunakan hak suara, celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang disediakan panitia. 

Sudah. Kita telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Bebas saja kalau setelah itu hendak mengikuti perhitungan suara, katakanlah sebagai bagian dari tanggung jawab moral turut mengawal proses demokrasi.

Atau juga lihhat dan perhatikan baik-baik Video di bawah ini.




SETELAH MEMILIH


Betul, setelah pemungutan suara, agenda di TPS selanjutnya adalah penghitungan suara. Ini yang nantinya akan menghasilkan formulir C1, basis dari segala hasil penghitungan yang kelak ditetapkan KPU sebagai hasil Pemilu 2019.

Rekapitulasi kemudian akan berlanjut berjenjang, ke kecamatan sampai tingkat nasional. 


Tantangan sesudah hari pemungutan suara dan rekapitulasi suara, terutama setelah hasil Pemilu 2019 ditetapkan dan diumumkan, adalah soal kita sebagai Bangsa dan Warga Negara Indonesia. Apa pula ini ? 

Sumber : Kompas.com



Oh ia, saya juga akan memberi Cara Memberikan Suara (By Google)








Terima Kasih, semog
a Bermanfaat kagi kita semua.



Wassalammu'alaikum wr. wb.

Ads