Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selamat Hari Anak Nasional (Berikut, inilah Pengertian, Sejarah, dan Berita)

Assalammualaikum wr. wb.

Tahukah kamu ? Bahwa hari ini (Senin, 23 Juli, 2018 / Senin, 10 Dzulkaidah 1439 H) ialah Hari Hanak Nasional.

Hari anak Nasional – Hari Anak merupakan event yang diselenggarakan pada tanggal yang tidak sama di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain. Dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak yang ada di seluruh dunia.







“Di Indonesia, untuk Hari Anak Nasional sndiri diperingati pada tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 Hari Kamis Tanggal 19 Juli 1984 (20 Syawwal 1404 H) ”


Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak yang merupakan sebuah aset kemajuan bangsa. Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984. Ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional dan kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.

Selanjutnya untuk menunjang kegiatan tersebut, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak. Dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara. KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak terutama anak Indonesia.

HAK ANAK MENURUT UNDANG - UNDANG

Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan. Telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 – 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 – 2006.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua. Presiden RI  mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.


Sumber : Traveluxion

BERITA

Hari Anak Nasional di Google Doodle

Children's Day 2018 atau Hari Anak 2018 menghiasi halaman situs pencarian Google hari ini Senin (23/7/2018 M or 10/11/1439 H) melalui sebuah Google Doodle.

Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November.

Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Pada halaman utama Google tersebut, Anda bisa melihat dua ilustrasi gambar anak-anak yang sedang bergebira memaikan alat musik.

Google memang memiliki tim kreatif yang khusus mendesain gambar kreatif untuk memperingati hari-hari tertentu, seperti hari ulang tahun tokoh-tokoh ternama, hari besar agama, hari besar olahraga dan sebagainya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyatakan bahwa dalam puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo direncanakan hadir.

"Pak Jokowi juga akan mewawancarai lima perwakilan anak GENIUS yang berprestasi di bidang masing-masing," ucap Menteri Yohana di Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (16-7-2018 / 10-11-1439)

Selain Jokowi, peringatan HAN juga akan dihadiri sebanyak 500 orang dewasa dan 3000 anak-anak.

Adapun jumlah 3000 anak tersebut terdiri dark Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah, dan anak-anak dari Panti Asuhan serta anak-anak dark Forum Anak Nasional (FAN)

"Peringatan HAN tahun 2018 akan berbeda dari tahun sebelumnya. Anak-anak akan benar-benar menjadi pelaku utama, tidak hanya sekadar menjadi peserta dalam acara dalam acara puncak HAN," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Yohana juga mengungkapkan bahwa dalam rangkaian Peringatan HAN, Kemen PPPA akan menyelenggarakan Pertemuan Forum Anak Nasional (FAN) 2018.

"Tema FAN sendiri yakni 'Bakti Anak Kepada Negeri Menjadi Inspirasi Bagi Negeri Untuk Pelopor dan Pelapor Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak'," ujarnya

Pertemuan tersebut, dikatakan Menteri Yohana, akan dihadiri 514 wakil Forum Anak dari seluruh Provinsi di Indonesia.

Baca: Peringatan Hari Anak Nasional di Lamin Etam, ABK dan Seluruh Undangan Duduk Lesehan

Dilanjutkan Menteri Yohana, pertemuan tersebut diharapkan dapat menginapirasi agar anak Indonesia merasa bangga dan termotivasi untuk menjadi inapirator perubahan, serta mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan.

"Semoga dengan peringatan Hari Anak Nasional ini, tujuan kita untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak Indonesia dapat segera terwujud, karena Anak Indonesia adalah anak kita semua," pungkasnya.

Sumber : KaltimTribunnews.com

Sekian informasi / berita / liputan ini, mungkin cukup sekian saja mengenai pengertian dan sejarah hari anak nasional, semoga bisa memberi pencerahan, yang masih bingung tentang apa sebenarnya Hari Anak Nasional dan semoga dengan mendapat perhatian khusus Pemerintah anak-anak kita kedepannya menjadi lebih baik dari sisi kehidupan maupun kesejahteraannya.

Terima Kasih, dan; 

Wassalammualaikum wr. wb.

Ads