Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa itu PPKM (Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)? Inilah Perbedaan antara PPKM dengan PSBB yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali

Assalammu‘alaikum Wr. Wb. 

Hello guys! Tepat seminggu yang lalu (Senin, 11 Januari 2021 / 27 Jumadil Awal 1442 H), Pemerintah menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa sampai Bali. Memang sama-sama memiliki kemiripan dengan PSBB / Lockdown, tujuannya adalah untuk menekan Penyebaran dari COVID-19.



Sumber Artikel : Kompas.com

Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Senin lalu (11/1/2021M | 27/5/1442H). Aturan pembatasan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama 2 Pekan, yaitu hingga Tanggal 25 Januari 2021 (12 Jumadil Akhir 1442 H).

Sebelumnya di awal Pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai dilaksanakan pada April 2020 lalu. Kedua kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti Bekerja, Beribadah, Bersekolah, hingga Wisata.

Lalu, apakah Perbedaan dari PSBB dengan PPKM?

A. PPKM

PPKM membatasi sejumlah kegiatan di Jawa dan Bali, dengan wilayah yang menerapkannya antara lain :
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat dan Banten dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 
  • Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. 
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. 
  • Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. 
  • Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Adapun Pembatasannya antara lain :

    1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. 

    2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring/Online.

    3. Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan Pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan Jam Operasional, Kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

    4. Melakukan Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan, seperti :
  • Kegiatan Restoran (Makan/Minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan Jam Operasional Restoran. 
  • Pembatasan Jam Operasional untuk Pusat Perbelanjaan / Mal sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
    5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

    6. Mengizinkan tempat Ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

B. PSBB

Sementara itu, PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, Tangerang, Pekanbaru, bahkan Tegal.

Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Berikut, inilah rinciannya :

1. Bekerja dari Rumah

PSBB mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi kegiatan non-Esensial. Meski begitu, ditegaskan bahwa WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.

Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, Bahan Bakar Minyak dan Gas, Pelayanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan,
Komunikasi, Industri, Ekspor dan Impor, Distribusi, Logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

2. Peliburan (Penutupan) Sekolah

Selama diberlakukan PSBB, sekolah wajib ditutup, dengan dilakukan Pembelajaran secara Daring atau Online.

Peliburan Sekolah dikecualikan bagi Instansi Strategis yang memberikan Pelayanan terkait dengan Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, Bahan Bakar Minyak dan Gas, Pelayanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan,
Komunikasi, Industri, Ekspor dan Impor, Distribusi, Logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

3. Keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sementara itu, kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat umum, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan, dan Fatwa atau Pandangan Lembaga Keagamaan Resmi yang diakui oleh Pemerintah.

4. Tempat atau Fasilitas Umum

Pembatasan kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum dilaksanakan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan dalam hal ini dikecualikan untuk :
  • Supermarket, Minimarket, Pasar, Toko atau Tempat Penjualan Obat-obatan dan peralatan Medis kebutuhan Pangan, Barang kebutuhan Pokok, Barang Penting, Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Energi.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan
  • Tempat atau Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan Olahraga.

Namun, Ketiga bidang tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada Protokol dan Peraturan Perundang-undangan.

5. Sosial Budaya

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

6. Transportasi

Pembatasan Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi :
  • Moda Transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
  • Moda Transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

7. Kegiatan Lain

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan.

Selain itu, dikecualikan untuk kegiatan yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada Protokol dan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat pada Infografis berikut ini :



Untuk membaca Artikel sebelumya di Inzaghi's Blog tentang PSBB, silahkan lihat dan baca di sini.

Dalam seminggu terakhir ini memang Penambahan Kasus COVID-19 di Indonesia masih mengalami Kenaikan yang Signifikan. Makanya Pemerintah RI telah membelakukan yang namanya PPKM. Dan juga Pemerintah juga membatalkan Pembelajaran Tatap Muka pada Bulan Januari 2021 ini dikarenakan adanya Lonjakan Kasus COVID-19.

Yang terpenting adalah kita harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai Masker, mencuci Tangan, dan menjaga Jarak agar terhindar dari penularan Virus Corona (COVID-19).

Terima Kasih : )

Wassalammu‘alaikum Wr. Wb. 

Ads