10 Orang dengan Pidana Penjara Terlama di Dunia
Assalammualaikum wr. wb,
Dari waktu ke waktu, kejahatan terus berkembang. Begitu juga dengan sanksi yang diberikan selalu berkembang untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Berikut 10 sanksi terberat / terlama di dunia yang pernah ada dalam sejarah umat manusia.
1. Gabriel March Grandos
Pada tahun 1972, seorang petenis Gabriel March Grandos (22) warga Palma de Mallorca, Spanyol mendapat sanksi penjara selama 384.912 tahun karena telah menggelapkan / penipuan lebih dari 4 ribu surat. Sanksi ini menjadi sanksi terlama sepanjang sejarah di dunia.
2. Dudley Wayne KyzeraDudley Wayne Kyzer
Pada 1981 dijatuhi sanksi 10 ribu tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) karena membunuh istrinya secara brutal. Dudley juga dijatuhi sanksi lain yang tidak kalah beratnya dalam kejahatan kriminal lain seperti membunuh mahasiswa.
3.Darron Bennalford Anderson
Darron Bennalford Anderson dihukum untuk 2.200 kejahatan. Sanksi ini untuk kejahatan mulai dari perkosaan hingga perampokan. Pada 1997 dia dihukum 12.744 tahun penjara oleh pengadilan AS.
4.Juan CoronaJuan Corona
Warga California pada 1971 membunuh 25 petani. Petani yang bekerja untuknya tersebut dihabisi dalam kurun 1 tahun. Atas perbuatanya, dia di hukum 25 kali sanksi seumur hidup. Mayat ke 25 petani tersebut di kubur di Sutter County, California, dan sepanjang Sungai Feather Utara, Yuba City.
5. No Name (NN)
Pada tahun 15 Juni 1969, dua orang Iran masing-masing dihukum selama 7.109 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai sebab-sebab sanksi ini dijatuhkan.
6. Bobbie Joe Long
Bobbie Joe Long, adalah pembunuh berantai di Florida, Amerika Serikat sejak 1984 hingga 2011. Dia dijatuhi sanksi berkali-kali oleh hakim untuk berbagai kejahatannya. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya yaitu 28 tahun penjara, sanksi seumur hidup, 99 tahun penjara dan 1 sanksi mati. Kejahatan yang dilakukannya yaitu memperkosa lebih dari 50 wanita dan membunuh setengahnya. Umumnya diperkosa terlebih dahulu lalu dibunuh.
7.Shalom Weiss
Pada tahun 2000, Shalom Weiss dihukum selama 845 tahun penjara karena terlibat dalam runtuhnya National Heritage Life Insurance Corporation of New York. Dia merampok tabungan ratusan pensiunan dan atas ulahnya tersebut, Weiss sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga dia ditampilkan dalam daftar paling dicari FBI. Akhirnya Weiss ditangkap di Austria dan langsung diekstradisi ke AS.
8.Schmidt
Schmidt dihukum lebih dari 330 tahun penjara karena kasus pencucian uang bernilai jutaan dolar. Dia dijatuhi sanksi oleh hakim Distrik Federal Manhattan, AS, Chin Denny (st). Schmidt meminta pembebasan bersyarat tetapi tipis untuk dikabulkan.
9.Ryan Brandt dan Jeffrey Kollie
Ryan Brandt dan Jeffrey Kollie warga Georgia Amerika Serikat pada tahun 1996 dihukum tujuh sanksi masing-masing seumur hidup dan juga sanksi penjara masing-masing 265 tahun. Sanksi ini diberikan atas kasus perampokan bersenjata.
10.Keith O Wood
Keith O Wood dari Pittsburg dijatuhi sanksi 160 tahun penjara karena memperkosa 5 wanita dalam kurun 1 tahun. Dalam aksinya selama 2000 hingga 2001, Keith memasuki rumah lewat jendela dan mengancam akan membunuh korbannya.
Nah, itulah daftar para narapidana dengan sanksi terlama di dunia. Semua sanksi yang mereka terima, tentunya berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan di mata hukum. Walaupun itu sampai ribuan tahun, sanksi tersebut sama halnya dengan sanksi seumur hidup. Namun, jumlah sanksi tersebut akan berkurang jika para narapidana berkelakuan baik selama masa penahanan. Apakah pantas menurut kalian jika sanksi - sanksi ini diterapkan di Indonesia?
Menurut saya manusia tidak mungkin hidup sampai ratusan atau bahkan sampai ribuan tahun. Tetapi munkin keturunan - keturunan merekalah yang harus menanggungnya / mewarisinya jika orang tua canggah mereka (seperti mereka di atas) sudah meninggal / walfat. Maksudnya anak cucu mereka juga ikut dipenjara karena untuk melunasi masa tahanan mereka, walaupun anak cucunya tidak bersalah.
Sekian informasi ini dan saya mengucapkan Terma Kasih dan,
Wassalammualaikum wr. wb.
Dari waktu ke waktu, kejahatan terus berkembang. Begitu juga dengan sanksi yang diberikan selalu berkembang untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Berikut 10 sanksi terberat / terlama di dunia yang pernah ada dalam sejarah umat manusia.
1. Gabriel March Grandos
Pada tahun 1972, seorang petenis Gabriel March Grandos (22) warga Palma de Mallorca, Spanyol mendapat sanksi penjara selama 384.912 tahun karena telah menggelapkan / penipuan lebih dari 4 ribu surat. Sanksi ini menjadi sanksi terlama sepanjang sejarah di dunia.
2. Dudley Wayne KyzeraDudley Wayne Kyzer
Pada 1981 dijatuhi sanksi 10 ribu tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) karena membunuh istrinya secara brutal. Dudley juga dijatuhi sanksi lain yang tidak kalah beratnya dalam kejahatan kriminal lain seperti membunuh mahasiswa.
3.Darron Bennalford Anderson
Darron Bennalford Anderson dihukum untuk 2.200 kejahatan. Sanksi ini untuk kejahatan mulai dari perkosaan hingga perampokan. Pada 1997 dia dihukum 12.744 tahun penjara oleh pengadilan AS.
4.Juan CoronaJuan Corona
Warga California pada 1971 membunuh 25 petani. Petani yang bekerja untuknya tersebut dihabisi dalam kurun 1 tahun. Atas perbuatanya, dia di hukum 25 kali sanksi seumur hidup. Mayat ke 25 petani tersebut di kubur di Sutter County, California, dan sepanjang Sungai Feather Utara, Yuba City.
5. No Name (NN)
Pada tahun 15 Juni 1969, dua orang Iran masing-masing dihukum selama 7.109 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai sebab-sebab sanksi ini dijatuhkan.
6. Bobbie Joe Long
Bobbie Joe Long, adalah pembunuh berantai di Florida, Amerika Serikat sejak 1984 hingga 2011. Dia dijatuhi sanksi berkali-kali oleh hakim untuk berbagai kejahatannya. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya yaitu 28 tahun penjara, sanksi seumur hidup, 99 tahun penjara dan 1 sanksi mati. Kejahatan yang dilakukannya yaitu memperkosa lebih dari 50 wanita dan membunuh setengahnya. Umumnya diperkosa terlebih dahulu lalu dibunuh.
7.Shalom Weiss
Pada tahun 2000, Shalom Weiss dihukum selama 845 tahun penjara karena terlibat dalam runtuhnya National Heritage Life Insurance Corporation of New York. Dia merampok tabungan ratusan pensiunan dan atas ulahnya tersebut, Weiss sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga dia ditampilkan dalam daftar paling dicari FBI. Akhirnya Weiss ditangkap di Austria dan langsung diekstradisi ke AS.
8.Schmidt
Schmidt dihukum lebih dari 330 tahun penjara karena kasus pencucian uang bernilai jutaan dolar. Dia dijatuhi sanksi oleh hakim Distrik Federal Manhattan, AS, Chin Denny (st). Schmidt meminta pembebasan bersyarat tetapi tipis untuk dikabulkan.
9.Ryan Brandt dan Jeffrey Kollie
Ryan Brandt dan Jeffrey Kollie warga Georgia Amerika Serikat pada tahun 1996 dihukum tujuh sanksi masing-masing seumur hidup dan juga sanksi penjara masing-masing 265 tahun. Sanksi ini diberikan atas kasus perampokan bersenjata.
10.Keith O Wood
Keith O Wood dari Pittsburg dijatuhi sanksi 160 tahun penjara karena memperkosa 5 wanita dalam kurun 1 tahun. Dalam aksinya selama 2000 hingga 2001, Keith memasuki rumah lewat jendela dan mengancam akan membunuh korbannya.
Nah, itulah daftar para narapidana dengan sanksi terlama di dunia. Semua sanksi yang mereka terima, tentunya berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan di mata hukum. Walaupun itu sampai ribuan tahun, sanksi tersebut sama halnya dengan sanksi seumur hidup. Namun, jumlah sanksi tersebut akan berkurang jika para narapidana berkelakuan baik selama masa penahanan. Apakah pantas menurut kalian jika sanksi - sanksi ini diterapkan di Indonesia?
Menurut saya manusia tidak mungkin hidup sampai ratusan atau bahkan sampai ribuan tahun. Tetapi munkin keturunan - keturunan merekalah yang harus menanggungnya / mewarisinya jika orang tua canggah mereka (seperti mereka di atas) sudah meninggal / walfat. Maksudnya anak cucu mereka juga ikut dipenjara karena untuk melunasi masa tahanan mereka, walaupun anak cucunya tidak bersalah.
Sekian informasi ini dan saya mengucapkan Terma Kasih dan,
Wassalammualaikum wr. wb.