Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Panduan Lengkap tentang Pemilu Serentak 2019

Assalammu'alaikum wr. wb.

Salam sejatera bagi anda, Semoga tetap diberi kesehatan dan selalu dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa.


Oh ia, besok hari Rabu, 17 April 2019 (11 Sya'ban 1440 H) akan diadakan Pesta Demokrasi Terbesar di Indonesia.






Jika ingin melihat Situs Resmi-nya KPU (Komisi Pemilihan Umum), silahkan lihat di sini, dan disini untuk informasinya.

Berikut, inilah pembahasannya.


PENDAHULUAN DAN PERIHAL 

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 (yang biasa disingkat dengan Pemilu Legislatif 2019) diselenggarakan pada 17 April 2019 (11 Sya'ban 1440 H) untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019–2024. Pemilu Legislatif tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019. 


(Lihat di Wikipedia)


TENTANG KPU DAN PEMILU

Struktur Organisasi Setjen KPU

Untuk melihat dan membaca tentang tema ini, silahkan lihat dan klik di bawah ini : 


1.) Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum


2.) Tugas dan Fungsi Biro di lingkungan sekretariat jenderal KPU RI



Sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pemilu 1998


Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.


Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelum-nya. Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

(Dikutip dari Situs KPU.go.id)




MASKOT RESMI PEMILU 2019

Dikutip dari Artikel : Detik.com



Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan maskot yang diberi nama 'Sang Sura' dan jingle Pemilu 2019. 'Sang Sura' resmi menjadi maskot KPU dalam penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.

Peluncuran diselenggarakan bersama dengan pagelaran seni budaya 'Menyongsong Pemilu Tahun 2019' di kawasan Timur Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (21/4/2018M | 5/8/1439H). 'Sang Sura' merupakan singkatan dari 'Surat Suara'.


Maskot yang diluncurkan KPU itu berupa gambar surat suara dan paku pencoblos. Surat suara ini dipersonifikasi dengan mimik tersenyum untuk memberikan kesan positif penyelenggaraan Pemilu 2019.

Selain meluncurkan 'Sang Sura', KPU meluncurkan jingle resminya yang berjudul 'Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat'. Disebutkan, maskot dan jingle ini dipilih dari hasil lomba yang diadakan KPU beberapa waktu lalu.

"Pada hari ini juga kita meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2019. Maskotnya adalah 'Sang Sura' itu singkatan dari Sang Surat Suara. Sementara jingle pemenangnya bertema 'Pemilih Berdaulat, Negara Kuat'," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di sela-sela acara.

Maskot dan jingle ini diluncurkan KPU dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. KPU memilih mengangkat tema "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" untuk maskot dan jingle yang digunakannya pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

Lewat acara pagelaran seni budaya ini, Ketua KPU Arief Budiman sekaligus resmi membuka rangkaian Pemilu Serentak 17 April 2019. Peresmian disimbolkan dengan pemukulan gong sebanyak 20 kali, sesuai dengan jumlah parpol peserta Pemilu 2019.

LAGU RESMI PEMILU 2019 (DENGAN LIRIK LAGUNYA) 

Dan inilah Lagu Resmi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 dan juga Mars Pemilu.


1. Lagu Jingle Pemilu Serentak 2019



Inilah Lirik Lagu Jingle Pemilu Serentak 2019 :


Tiba saatnya Indonesia untuk memilih (Yuk Memilih)
Besama datang ke TPS salurkan aspirasi
Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil
Demi Indonesia Damai Sejahtera
(Ayo !!, ASHIAPPPP !!!!)
Kita Memilih untuk Indonesia
Menggapai cita lewat suara kita
Bagimu Indonesia Sukseskan Demokrasi
Jadi pemilih berdaulat Negara Indonesia Kuat
Jadi pemilih berdaulat Negara Indonesia Kuat
Penyanyi : Kikan
Pencipta Lagu : L. Agus Wahyudi M
Aransemen Lagu : Eros (Sheila On 7)

2. Lagu Mars Pemilu




Inilah Lirik Lagu Mars Pemilu :

Pemilihan umum kini menyapa kita
Ayo songsong dengan gempita
Kita pilih wakil rakyat anggota DPR, DPD, dan DPRD

Mari mengamalkan Pancasila
Undang-undang Dasar 45
Memilih presiden dan wakil presiden
Tegakkan reformasi Indonesia

Laksanakan dengan jujur adil dan cermat
Pilih dengan hati gembira
Langsung umum bebas rahasia
Dirahmati Tuhan yang Maha Esa

Atau bisa melihat selengkapnya di sini.


FAKTA MENARIK SEPUTAR PEMILU SERENTAK 2019

Kutipan Infografis ini Dipersembahkan Oleh : IDNTimes

Jangan sampai salah memilih atau Golput (Golongan Putih, berarti Tidak Memilih sama sekali) ya! Nah, jangan lupa juga pemilu kali ini tak cuma memilih pasangan capres-cawapres, tapi juga memilih Partai Politik, Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD.

1. Pemilu kali ini menjadi sejarah pertama Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemiihan Presiden) digelar serentak



Anggaran Pemilu Tahun 2019 sedikit naik Rp. 700.000.000.000 ,- (Rp. 700 Milyar ,-) dibandingkan dengan 5 Tahun yang lalu, yaitu Pemilu Tahun 2014. Dan pertama kali dalam Sejarah Pemilu yang dikombinasikan dengan 2 Jenis Pemilu yang berbeda, yaitu Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemiihan Presiden) untuk tahun ini.




Makanya kita harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat di Daerah-mu besok !!


2. Ada 5 Jenis Kertas Suara yang harus dicoblos



Kali ini juga akan dilaksanakan pertama kali dalam sejarah pemilu dengan menggunakan 5 Surat Suara dalam pemilihan sekaligus.


3. Ada lebih dari 192 Juta pemilih yang sudah berhak memilih




Ternyata yang memilih tidak hanya di Indonesia saja, bakkan banyak juga WNI (Warga Negara Indonesia) yang inggal di luar negeri juga ikut memilih di belahan negara di dunia.

Untuk membaca artikel lainnya, silahkan lihat di sini


4. Sistem Pemungutan Suara dengan Cara Mencoblos Kartu Suara menggunakan Paku dan Tinta sebagai penanda telah memilih


Memang sih, sistem pemungutan suara yang baik dan benar yaitu dengan menggunakan Kertas yang dibolongkan memakai Paku dan setelah itu Mencelupkan Jari untuk menandakan bahwa dia sudah mencoblos.

Tetapi di Papua dan di daerah lainnya juga menggunakan cara yang unik untuk pencoblosan, yakni dengan menggunakan Sistem Noken. Sistem Noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah provinsi Papua (Selengkapnya bisa membacanya di Wikipedia).

Oh ia sekalian, saya akan mengasih tahu tentang Simulasi Cara Mencoblos Kertas Suara Pemilu 2019. Silahkan simak baik-baik Video dibawah ini.



Oh ia jika mau tahu tentang cara memilih yang baik dan benar, buka dan baca artikel di sini



5. Lebih dari 60 Juta Pemilih Milenial siap menggunakan Hak Pilihnya 






6. Ada 16 Partai Politik Nasional siap berebut suara



Adapun Partai Politik (Parpol) Baru, yaitu : 
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), dan Partai Perindo (Persatuan Indonesia) 

Selain 16 Partai Nasional, tetapi juga ada Partai Daerah / Lokal di Aceh, yaitu : 
Partai Aceh, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nangroe Aceh (PNA), dan Partai SIRA

Dari 16 Parpol, ada 3 diantaranya yang Tidak Ikut Bertarung di semua Dapil (Daerah Pilih), yaitu : 
Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)


7. Dua pasangan Capres-Cawapres siap berebut kursi Istana



Ternyata menurut saya, Masih lebih banyakan Parpol yang mendukung Paslon No.1 (Jokowi-Ma'ruf) daripada Paslon No.2 (Prabowo-Sandi).


Meskipun hal ini terjadi (Banyak Partai Politik yang mendukung Paslon No.1 (Jokowi-Ma'ruf)), tetapu semoga saja Paslon No. 2 (Prabowo-Sandi) yang tetap MENANG. Aaminn yarabbal a'laminn....



8. Keterwakilan Caleg (Calon Legislatif) Perempuan minimal 30 Persen (30 %) di Parlemen dari setiap Partai Politik



Diatas merupakan Keterwakilan Caleg (Calon Legislatif) Perempuan setiap Parpol di Parlemen dalam Pemilu Pileg 2019.

Berikut, inilah Video Kumpulan Iklan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 :




9. Sebanyak 81 Caleg DPRD dan DPD RI Eksekutif Narapidana Kasus Korupsi turut berebut Kursi Parlemen



Bahkan Caleg yang Korupsi pun juga ikut berebut Kursi Parlemen.


10. Sebanyak 3.500 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan menggunakan hak pilihnya



Bahkan Orang yang memiliki Gangguan Jiwa pun juga ikut berhak untuk memilih.


11. Lebih dari 7.000 Caleg DPR RI siap berebut Kursi Parlemen





12. Lebih dari 800 Caleg siap berebut Kursi DPD RI





13. Lebih dari 19.000 Kursi Parlemen siap diperebutkan






Untuk melihat Pasangan Calon Presiden 단 Wakil Presiden, silahkan klik dan lihat di sini.


LIKA LIKU PEMILU



Kutipan Infografis ini Dipersembahkan Oleh : Nasional.Kompas.com



Formulir C6 Bukan Syarat untuk Memilih

Sebagai catatan, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Logikanya, kalau kita mendapat undangan itu, berarti nama kita jelas ada di daftar pemilih tetap (DPT). Itu saja.

Yang menjadi syarat untuk memilih ya terdaftar di DPT. Saat terdaftar di DPT, di situ tertera juga lokasi TPS untuk kita memberikan suara.

Jadi, jangan sampai ada cerita ditolak memilih gara-gara tidak membawa formulir C6 ya.  

Lokasi memilih yang ada di DPT hanya bisa berubah bila kita mengajukan pindah TPS. Buat yang mengajukan pindah TPS, formulir A5 adalah buktinya untuk berhak nyoblos. Dalam hal ini, Anda masuk kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bagi pemilih kategori pindahan yang sudah mengurus formulir A5 dan masuk DPTb, Anda berhak menggunakan hak suara seperti halnya mereka yang dari awal tercantum di DPT.

Pemilih dalam DPTb tidak harus menunggu "Penghuni Asli" TPS selesai memilih dulu.

Pemilih dalam DPTb tidak harus menunggu "penghuni asli" TPS selesai memilih dulu. Anda dapat mulai memilih sejak pagi. Tepatnya, sejak TPS buka.

Lalu, buat Anda yang tidak kemana-mana tetapi nama tak juga muncul di DPT, Anda tetap dapat memilih. 

Cukup bawa e-KTP, surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman data e-KTP dan atau identitas lain seperti paspor dan surat izin mengemudi (SIM). Dalam hal ini, Anda masuk kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun, pemilih yang menggunakan hak pilih berbekal e-KTP dan suket ini, hanya dapat memilih di TPS di sekitar alamat yang tertera di kartu identitas tersebut. Juga, waktu memilihnya baru bisa mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Pemilih dalam kategori DPK, siap-siap untuk lincah bergerak dalam Tenggat Waktu yang Terbatas, Maengapa demikian ? 


Nah, kalau Anda pemilih dalam kategori DPK, siap-siap untuk lincah bergerak dalam tenggat waktu yang terbatas. Mengapa?

Selain waktu memilih baru bisa mulai pukul 12.00 waktu setempat, pemilih dalam DPK juga berisiko kehabisan surat suara.

Karena, KPU hanya menyediakan tambahan dua persen surat suara di setiap TPS berbasis data jumlah pemilih dalam DPT. Artinya, kalau pemilih di DPT suatu TPS adalah 200, tambahan surat suaranya hanya empat paket. 

Surat suara tambahan pada awalnya disediakan untuk "jaga-jaga" bila ada surat suara rusak dan butuh penggantian. Dalam perkembangannya, ini dipakai untuk melayani pemilih dalam DPTb dan terutama DPK yang hanya dapat memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat, dalam kategori surat suara sisa. 

Dengan begitu, buat pemilih dalam kategori DPK, bersegeralah mencari lokasi TPS lain bila sudah terlihat gelagat TPS yang didatangi kehabisan surat suara.

Pemilih masih dapat waktu untuk memilih meskipun sudah lewat dari Pukul 13.00

Nah, kalau sudah antre di TPS, surat suara juga masih ada, tapi waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat atau malah sudah lewat, apakah kita yang telah antre tak boleh memilih? Jawabannya, Anda masih berhak memilih.

Asalkan kita sebelum pukul 13.00 waktu setempat sudah ada di TPS dan mencatatkan diri hendak memilih, batasan waktu ini tak lagi berlaku.

Dasar hukumnya adalah Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.






CARA - CARA UNTUK MEMILIH SURAT SUARA YANG BAIK DAN BENAR


Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Secara umum, ada lima jenis surat suara di tiap TPS yang bisa dicoblos pemilih. Perkecualian adalah untuk Anda yang masuk DPT di wilayah DKI Jakarta, termasuk pemilih di luar negeri, serta Anda yang berpindah TPS.

Untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, hanya akan ada empat suara untuk dicoblos.

Karena, di wilayah ini tak ada DPRD di tingkat kabupaten kota. Adapun untuk Anda yang berpindah TPS, surat suara yang akan didapat berkisar dua sampai 4 surat suara, tergantung lokasi TPS. 

Oh, iya. Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bila tidak, surat suara Anda tidak akan dihitung sebagai suara sah saat penghitungan suara.




Oh ia, untuk mengetahui Panduan Inilah Cara Mencoblos di TPS yang Baik dan Benar, silahkan Baca Disini (Dari Inzaghi's Blog).


GALERI


Berikut, inlihah Gambar dan Video yang terkait dengan Pemilu Serentak 2019.

Foto dan Gambar

Logo Inzaghi's Blog (Aslinya) (Putih)

Logo Inzaghi's Blog (yang sudah tertera di tampilan atas layar blog ini) (Coklat)


Logo Inzaghi's Blog Logo Inzaghi's Blog bersama Logo Logo KPU edisi Pemilu 2019

Banner Inzaghi's Blog Edisi Pemilu Pilpres 2019


Banner Inzaghi's Blog Edisi Pemilu Pilpres 2019 (Versi Klasik)

Maskot Resmi Pemilu 2019, yakni 'Sang Sura'

Fitur - fitur di Inzaghi's Blog sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak 2019



Fitur - fitur di Inzaghi's Blog sesudah pelaksanaan Pemilu Serentak 2019

Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2019

Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2019


Video



Iklan Pemilihan Umum Serentak 2019



Komplikasi Ilkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019



Lirik Lagu Jingle Pemilu Serentak 2019



Dance Lagu Jingle Pemilu Serentak 2019


Tata Cara Pemilihan Umun 2019 (By Go-Jek Indonesia)



Screenrecording Iklan Parpol dengan KPU


Video Alur-alur di TPS


Atau untuk membaca A
rtikel tentang Panduan Lenkap buat Pemilu Serentak 2019, silahkan LIHAT DI SINI (dari Kompas.com)atau Baca Disini (Dari Inzaghi's Blog).


Inzaghi's Blog juga melayani Live Streming Event Pemilu Serentak (Pilpres) 2019, lihat di sini untuk menonton tayangan penyiarannya. Atau jika ingin membaca berita tentang Quick Count 2 Lembaga Survei di Bengkulu Meleset, Prabowo Unggul, silahkan lihat di sini.



Oh ia, semoga Pemilu Serentak 2019 ini baik itu Pilpres maupun Pileg sukses berjalan lancar dan tidak ada kendala sedikit apapun. Semoga saja dengan Pemilihan Umum Serentak 2019 ini tidak ada yang Golput (Golongan Putih, berarti Tidak Memilih sama sekali) dan juga tidak Terpecah Belah dan Tidak Saling Memprovokasikan anrtar belah pihak manapun. 



Terima Kasih; dan

Wassalammu'alaikum wr. wb.

Ads