Inilah Sidang Makamah Konstitusi (MK) Hasil Sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi (Berita, Daftar Saksi, Jadwal, dan Live Streaming) [ALWAYS UPDATED LIVE STREAMING]
Assalammu'alaikum wr. wb.
Salam sejatera? Pasti bagi pendukung Paslon 02 Prabowo-Sandi pada merasa Kecewa kan? Karena waktu Tanggal 22 Mei 2019 kemarin KPU telah menggumumkan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019, akan tetapi yang menang adalah Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf yang menang.
BERITA
Dilansir dari Situs : Tribunnews.com
Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim kemenangan 52% dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan sebagai salah satu gugatan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkomentar soal klaim 52% Prabowo-Sandi tersebut.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019 | 13/10/1440).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.
Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.
"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.
"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."
"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."
Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.
Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52% Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.
"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.
"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 Kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."
"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 Juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi."
Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD memberikan penjelasan soal sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang telah menjalani sidang perdana, pada Jumat (14/6/2019M | 10/10/1440H).
Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di program OPSI, Metro Tv, Senin (17/6/2019M | 13/10/1440H) malam.
Dalam acara tersebut, Mahfud menerangkan tidak mudah memenangkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum.
Selain itu, dalam permohonan ada pula permintaan untuk pemilihan suara ulang.
Walaupun banyak diduga tak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan itu, Mahfud lalu bercerita pengalaman dirinya menjadi mantan Ketua MK.
Saat itu, ia mengabulkan permohonan untuk pemilu ulang di 4 Kabupaten di Pilkada Jawa Timur (Jatim).
"Soal Pilkada Jatim 2008 Ketua MKnya adalah Pak Mahfud, kemudian ini sering menjadi acuan Pilkada Jatim yang ternyata bisa melakukan pemilihan ulang, bagaimana Anda melihat itu kan Pilkada, skalanya mungkin lebih daerah, ini bicara satu Indonesia skalanya nasional dan sangat besar, tanggapan Anda Pak Mahfud," tanya pembawa acara OPSI.
"Kalau prinsipnya dan terobosannya saya kita tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pilpres maupun Pileg karena yang uji coba esperimen Pilkada Jawa Timur itu masuk ke dalam Pilpres masuk juga di dalam Undang Undang ada itu istilah terstruktur, sistematis, dan masif terus dipakai dari Jawa Timur," ujar Mahfud MD.
"Cuma sekarang jangkauannya bukan prinsip boleh atau tidaknya, jangkauannya kalau mengambil contoh Jawa Timur itu akan sangat sulit mengubah peta perolehan tingkat nasional karena di Jawa Timur itu tidak mengulang seluruh Jawa Timur. Jawa Timur itu dari 38 kabupaten kota hanya disuruh mengulang 2 Kabupaten, kemudian 2 Kabupaten di hitung ulang, itu seluruhnya di Madura."
Mahfud lalu mengaitkan akan ada tidaknya pemungutan suara ulang di tiap kabupaten secara nasional.
"Kalau berkaca ke situ maka kemungkinan seumpamapun ada, tidak mungkin ada pemilu ulang tingkat nasional, ya paling nanti kalaupun terbukti misalnya mungkin di kabupaten tertentu terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mungkin," kata Mahfud MD.
"Tetapi kalau suaranya di seluruh kabupaten itu tidak signifikan di seluruh tingkat nasional itu pemilu ulang, pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang itu biasanya tidak dilakuan oleh MK karena tidak ada gunanya."
Mahfud lalu memberikan contoh jika terjadi pemungutan suara ulang di tingkat nasional akan tetap sulit permohonan Prabowo-Sandi untuk menang bisa terkabul.
"Asumsinya di Kabupaten X yang penduduknya hanya 200 Ribu atau 400 Ribu diasumsikan curang semua dan suara itu diberikan ke paslon 2 ya tetap kalah, karena 8 Juta hanya dapat 400 Ribu misalnya kan jauh sekali."
"Nah itu kemuskilannya, tetapi kemungkinan dilakukan itu secara teoritis itu sudah ada di yurisprudensi, putusan-putusan MK dan sudah ada di peraturan di perundang-undangan," tambahnya.
Gugatan Pemohon di MK
Sebelumnya diberitakan, kubu 02 Prabowo-Sandi memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019 | 10/10/1440).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52%, unggul dari pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5%. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5%," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahanan yang juga adalah Capres Nomor 01," jelasnya.
tas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48%, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52%," tegasnya.
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam Hasil Rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
Dilansir dari situs : Liputan6.com
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Tercatat ada 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang akan dihadirkan tim hukum 02.
"Saksi itu yang melihat dan mengetahui," kata Kordintator Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019 | 15/10/1440).
BW mengatakan, jumlah tersebut adalah daftar yang coba dipenuhi sesuai permintaan majelis hakim MK. Meski sebelumnya, Bambang sempat mengajukan 30 saksi total untuk dihadirkan majelis, namun ditolak.
"Jadi jumlah ini sesuai dengan permintaan hakim," jelas pria karib disapa BW ini.
Pantauan di lokasi, sidang sedang diskors untuk istirahat. Sidang akan kembali dimulai Pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, sidang telah memeriksa keterangan Agus Maksum, salah seorang saksi fakta dihadirkan Tim Hukim Prabowo-Sandiaga. Pemeriksaan Berlangsung Alot, dengan banyak sanggahan antar pihak.
Nama-Nama Saksi
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan di Makamah Konstitusi (MK) :
Saksi Fakta
1. Agus maksum
2. Idham
3. Listiani
4. Rahmadsyah
5. Fakhrida
6. Dimas Yehamura
7. Beti Kristiani
8. Tri Hartanto
9. Risda Mardiana
10. Haris Azhar
11. Said Didu
12. Hairul Anas
13. Hermansyah
14. Tri Susanti
15. Nur Latifah
Saksi Ahli
13. Jaswar Koto
14. Soegianto Sulistiono
JADWAL SIDANG HASIL SENGKETA PILPRES 2019 OLEH MAKAMAH KONSTITUSI (MK)
Untuk melihat Jadwalnya, silahkan simak baik-baik Video di bawah ini.
LIVE STREAMING SIDANG MAKAMAH KONSTITUSI (MK) HASIL SENGKETA PILPRES 2019
Berikut, inilah Video Live Streaming Sidang MK Hasil Sengketa Pilpres 2019. Mohon Maaf jika sebagiannya ada yang TERTUNDA dikarenakan TIDAK SEMPAT dan WAKTUNYA BERBEDA-BEDA.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Keputusan Sela)
Tanggal 14 Juni 2019 / 10 Syawal 1440 H
(Part 1)
(Part 2)
PERSIDANGAN Peliputi Pemeriksaan dan Pembuktian
Tanggal 18 Juni 2019 / 14 Syawal 1440 H
Tanggal 19 Juni 2019 / 15 Syawal 1440 H
Tanggal 20 Juni 2019 / 16 Syawal 1440 H
Tanggal 21 Juni 2019 / 17 Syawal 1440 H
Keterangan Tambahan :
Untuk melihat Sidang Keputusan MK, tunggu saja nanti Live Streaming-nya pada Tanggal 27 Juni 2019 (23 Syawal 1440 H).
Berharap saja semua kecurangan-kecurangan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019 akan segera Terungkap, sehingga Prabowo-Sandi bakal jadi Pemenang. Aamin yarrabal 'alamin.
Cukup sekian sampai sini saja, semoga Bermanfaat bagi kita semua.
Wassalammu'alaikum wr. wb.
Salam sejatera? Pasti bagi pendukung Paslon 02 Prabowo-Sandi pada merasa Kecewa kan? Karena waktu Tanggal 22 Mei 2019 kemarin KPU telah menggumumkan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019, akan tetapi yang menang adalah Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf yang menang.
BERITA
Dilansir dari Situs : Tribunnews.com
Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim kemenangan 52% dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan sebagai salah satu gugatan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkomentar soal klaim 52% Prabowo-Sandi tersebut.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019 | 13/10/1440).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.
Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.
"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.
"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."
"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."
Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.
Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52% Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.
"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.
"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 Kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."
"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 Juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi."
Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD memberikan penjelasan soal sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang telah menjalani sidang perdana, pada Jumat (14/6/2019M | 10/10/1440H).
Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di program OPSI, Metro Tv, Senin (17/6/2019M | 13/10/1440H) malam.
Dalam acara tersebut, Mahfud menerangkan tidak mudah memenangkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum.
Selain itu, dalam permohonan ada pula permintaan untuk pemilihan suara ulang.
Walaupun banyak diduga tak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan itu, Mahfud lalu bercerita pengalaman dirinya menjadi mantan Ketua MK.
Saat itu, ia mengabulkan permohonan untuk pemilu ulang di 4 Kabupaten di Pilkada Jawa Timur (Jatim).
"Soal Pilkada Jatim 2008 Ketua MKnya adalah Pak Mahfud, kemudian ini sering menjadi acuan Pilkada Jatim yang ternyata bisa melakukan pemilihan ulang, bagaimana Anda melihat itu kan Pilkada, skalanya mungkin lebih daerah, ini bicara satu Indonesia skalanya nasional dan sangat besar, tanggapan Anda Pak Mahfud," tanya pembawa acara OPSI.
"Kalau prinsipnya dan terobosannya saya kita tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pilpres maupun Pileg karena yang uji coba esperimen Pilkada Jawa Timur itu masuk ke dalam Pilpres masuk juga di dalam Undang Undang ada itu istilah terstruktur, sistematis, dan masif terus dipakai dari Jawa Timur," ujar Mahfud MD.
"Cuma sekarang jangkauannya bukan prinsip boleh atau tidaknya, jangkauannya kalau mengambil contoh Jawa Timur itu akan sangat sulit mengubah peta perolehan tingkat nasional karena di Jawa Timur itu tidak mengulang seluruh Jawa Timur. Jawa Timur itu dari 38 kabupaten kota hanya disuruh mengulang 2 Kabupaten, kemudian 2 Kabupaten di hitung ulang, itu seluruhnya di Madura."
Mahfud lalu mengaitkan akan ada tidaknya pemungutan suara ulang di tiap kabupaten secara nasional.
"Kalau berkaca ke situ maka kemungkinan seumpamapun ada, tidak mungkin ada pemilu ulang tingkat nasional, ya paling nanti kalaupun terbukti misalnya mungkin di kabupaten tertentu terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mungkin," kata Mahfud MD.
"Tetapi kalau suaranya di seluruh kabupaten itu tidak signifikan di seluruh tingkat nasional itu pemilu ulang, pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang itu biasanya tidak dilakuan oleh MK karena tidak ada gunanya."
Mahfud lalu memberikan contoh jika terjadi pemungutan suara ulang di tingkat nasional akan tetap sulit permohonan Prabowo-Sandi untuk menang bisa terkabul.
"Asumsinya di Kabupaten X yang penduduknya hanya 200 Ribu atau 400 Ribu diasumsikan curang semua dan suara itu diberikan ke paslon 2 ya tetap kalah, karena 8 Juta hanya dapat 400 Ribu misalnya kan jauh sekali."
"Nah itu kemuskilannya, tetapi kemungkinan dilakukan itu secara teoritis itu sudah ada di yurisprudensi, putusan-putusan MK dan sudah ada di peraturan di perundang-undangan," tambahnya.
Gugatan Pemohon di MK
Sebelumnya diberitakan, kubu 02 Prabowo-Sandi memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019 | 10/10/1440).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52%, unggul dari pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5%. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5%," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahanan yang juga adalah Capres Nomor 01," jelasnya.
tas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48%, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52%," tegasnya.
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam Hasil Rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
DAFTAR 17 SAKSI TIM HUKUM PRABOWO-SANDI DI SIDANG MAKAMAH KONSTITUSI (MK)
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Tercatat ada 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang akan dihadirkan tim hukum 02.
"Saksi itu yang melihat dan mengetahui," kata Kordintator Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019 | 15/10/1440).
BW mengatakan, jumlah tersebut adalah daftar yang coba dipenuhi sesuai permintaan majelis hakim MK. Meski sebelumnya, Bambang sempat mengajukan 30 saksi total untuk dihadirkan majelis, namun ditolak.
"Jadi jumlah ini sesuai dengan permintaan hakim," jelas pria karib disapa BW ini.
Pantauan di lokasi, sidang sedang diskors untuk istirahat. Sidang akan kembali dimulai Pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, sidang telah memeriksa keterangan Agus Maksum, salah seorang saksi fakta dihadirkan Tim Hukim Prabowo-Sandiaga. Pemeriksaan Berlangsung Alot, dengan banyak sanggahan antar pihak.
Nama-Nama Saksi
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan di Makamah Konstitusi (MK) :
Saksi Fakta
1. Agus maksum
2. Idham
3. Listiani
4. Rahmadsyah
5. Fakhrida
6. Dimas Yehamura
7. Beti Kristiani
8. Tri Hartanto
9. Risda Mardiana
10. Haris Azhar
11. Said Didu
12. Hairul Anas
13. Hermansyah
14. Tri Susanti
15. Nur Latifah
Saksi Ahli
13. Jaswar Koto
14. Soegianto Sulistiono
JADWAL SIDANG HASIL SENGKETA PILPRES 2019 OLEH MAKAMAH KONSTITUSI (MK)
Untuk melihat Jadwalnya, silahkan simak baik-baik Video di bawah ini.
NO.
|
JADWAL KEGIATAN & SIDANG MK
|
AGENDA SIDANG & KEGIATAN
|
1.
|
11 Juni 2019
7 Syawal 1440 H
|
BATAS WAKTU Pemyampaian Akta Registrasi dan Jadwal Sidang
|
2.
|
12 Juni 2019
8 Syawal 1440 H
|
PENYAMPAIAN Jawaban Termohon (KPU) kepada Termohon
|
3.
|
13 Juni 2019
9 Syawal 1440 H
|
Perbaikan Jawaban dan Keterangan (Jika Ada)
|
4.
|
14 Juni 2019
10 Syawal 1440 H
|
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Keputusan Sela)
|
5.
|
17 - 24 Juni 2019
13 - 20 Syawal 1440 H
|
PERSIDANGAN Peliputi Pemeriksaan dan Pembuktian
|
6.
|
25 - 27 Juni 2019
21 - 23 Syawal 1440 H
|
RAPAT Permusyawaratan Hakim MK
|
7.
|
28 Juni 2019
24 Syawal 1440 H
|
Sidang Keputusan MK
|
8.
|
28 Juni – 2 Juli 2019
24 - 28 Syawal 1440 H
|
Penyerahan salinan Keputusan MK (Kepada Phak-pihak yang terkait)
|
LIVE STREAMING SIDANG MAKAMAH KONSTITUSI (MK) HASIL SENGKETA PILPRES 2019
Berikut, inilah Video Live Streaming Sidang MK Hasil Sengketa Pilpres 2019. Mohon Maaf jika sebagiannya ada yang TERTUNDA dikarenakan TIDAK SEMPAT dan WAKTUNYA BERBEDA-BEDA.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Keputusan Sela)
Tanggal 14 Juni 2019 / 10 Syawal 1440 H
(Part 1)
(Part 2)
PERSIDANGAN Peliputi Pemeriksaan dan Pembuktian
Tanggal 18 Juni 2019 / 14 Syawal 1440 H
Tanggal 19 Juni 2019 / 15 Syawal 1440 H
Tanggal 20 Juni 2019 / 16 Syawal 1440 H
Tanggal 21 Juni 2019 / 17 Syawal 1440 H
Keterangan Tambahan :
Untuk melihat Sidang Keputusan MK, tunggu saja nanti Live Streaming-nya pada Tanggal 27 Juni 2019 (23 Syawal 1440 H).
Berharap saja semua kecurangan-kecurangan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019 akan segera Terungkap, sehingga Prabowo-Sandi bakal jadi Pemenang. Aamin yarrabal 'alamin.
Cukup sekian sampai sini saja, semoga Bermanfaat bagi kita semua.
Wassalammu'alaikum wr. wb.