Selamat Hari Bhayangkara (Kepolisian) ke 73 Tahun! Inilah Sejarahnya, dan Keberadaan Polisi di Masa Penjajahan
Assalammu'alaikum wr. wb.
Hello guys ! Hari ini Senin, 1 Juli 2019 (27 Syawal 1440 H) ialah Hari Ulang Tahun Bhayangkara (Kepolisian) yang ke - 73 Tahun.
Dilansir dari Situs : Batam.Tribunnews.com
Tanggal 1 Juli menjadi hari istimewa bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap tahun, pada tanggal ini, menjadi titik peringatan Hari Bhayangkara.
Apa itu Hari Bhayangkara?
Banyak yang mengira Hari Bhayangkara merupakan peringatan ulang tahun atau terbentuknya Kepolisian RI (Polri).
Akan tetapi, bukan itu makna di balik hari ini.
Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.
Peraturan itu menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah, menjadi satu kesatuan nasional dan bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara, yaitu Presiden.
Nama Bhayangkara adalah istilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan kala itu.
Namun, keberadaan pasukan pengamanan mengalami perubahan bentuk dan komando. Kala itu, Indonesia dijajah bangsa Belanda dan Jepang selama kurun waktu yang cukup panjang.
Masa Penjajahan Belanda
Saat di bawah jajahan Belanda, pasukan keamanan diambil dari warga pribumi dan ditugaskan untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda.
Pasukan keamanan ini terbagi menjadi beberapa bentuk, misalnya Veld Politie (Polisi Lapangan), Stands Politia (Polisi Kota), Cultur Politie (Polisi Pertanian), dan Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja).
Akan tetapi, saat itu pribumi yang menjadi bagian dari anggota keamanan tidak bisa menempati posisi-posisi tinggi seperti Hood Agent (Bintara), Inspekteur Van Politie, dan Commisaris Van Politie.
Mereka hanya diperkenankan menjadi Mantri Polisi, Asisten Wedana, dan Wedana Polisi. Koloni Belanda juga sempat membentuk kepolisian modern selama 1897-1920.
Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Polri saat ini.
Masa Kolonialisasi Jepang
Saat Jepang menguasai Nusantara, kepolisian dibagi-bagi berdasarkan wilayah.
Ada kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera dengan pusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan yang pusatnya ada di Banjarmasin.
Berbeda dengan Zaman Belanda yang hanya mengizinkan jabatan tinggi diisi oleh orang-orang mereka, saat di bawah Jepang, Kepolisian dipimpin oleh warga Indonesia.
Akan tetapi, meski menjadi pemimpin, orang pribumi masih didampingi pejabat Jepang yang pada praktiknya lebih memegang kuasa.
Masa Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, polisi bentukan Jepang seperti PETA dan Gyu-Gun dibubarkan.
Dan setelah Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kepolisian yang tersisa dari masa penjajahan menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).
Selanjutnya, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menetapkan dan melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Kala itu, kepolisian masih ada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara untuk urusan administrasi.
Akan tetapi pertanggungjawaban operasional dilakukan kepada Jaksa Agung.
Namun, sejak terbitnya PP Nomor 11 Tahun 1946, kepolisian negara bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Sejak ditetapkan pada tahun 1946, pada hari ini, Kepolisan merayakan Hari Bhayangkara yang ke-73.
Selamat Hari Bhayangkara untuk segenap jajaran anggota juga institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa itu Hari Bhayangkara?
Banyak yang mengira Hari Bhayangkara merupakan peringatan ulang tahun atau terbentuknya Kepolisian RI (Polri).
Akan tetapi, bukan itu makna di balik hari ini.
Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.
Peraturan itu menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah, menjadi satu kesatuan nasional dan bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara, yaitu Presiden.
Nama Bhayangkara adalah istilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan kala itu.
Namun, keberadaan pasukan pengamanan mengalami perubahan bentuk dan komando. Kala itu, Indonesia dijajah bangsa Belanda dan Jepang selama kurun waktu yang cukup panjang.
Masa Penjajahan Belanda
Saat di bawah jajahan Belanda, pasukan keamanan diambil dari warga pribumi dan ditugaskan untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda.
Pasukan keamanan ini terbagi menjadi beberapa bentuk, misalnya Veld Politie (Polisi Lapangan), Stands Politia (Polisi Kota), Cultur Politie (Polisi Pertanian), dan Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja).
Akan tetapi, saat itu pribumi yang menjadi bagian dari anggota keamanan tidak bisa menempati posisi-posisi tinggi seperti Hood Agent (Bintara), Inspekteur Van Politie, dan Commisaris Van Politie.
Mereka hanya diperkenankan menjadi Mantri Polisi, Asisten Wedana, dan Wedana Polisi. Koloni Belanda juga sempat membentuk kepolisian modern selama 1897-1920.
Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Polri saat ini.
Masa Kolonialisasi Jepang
Saat Jepang menguasai Nusantara, kepolisian dibagi-bagi berdasarkan wilayah.
Ada kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera dengan pusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan yang pusatnya ada di Banjarmasin.
Berbeda dengan Zaman Belanda yang hanya mengizinkan jabatan tinggi diisi oleh orang-orang mereka, saat di bawah Jepang, Kepolisian dipimpin oleh warga Indonesia.
Akan tetapi, meski menjadi pemimpin, orang pribumi masih didampingi pejabat Jepang yang pada praktiknya lebih memegang kuasa.
Masa Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, polisi bentukan Jepang seperti PETA dan Gyu-Gun dibubarkan.
Dan setelah Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kepolisian yang tersisa dari masa penjajahan menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).
Selanjutnya, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menetapkan dan melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Kala itu, kepolisian masih ada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara untuk urusan administrasi.
Akan tetapi pertanggungjawaban operasional dilakukan kepada Jaksa Agung.
Namun, sejak terbitnya PP Nomor 11 Tahun 1946, kepolisian negara bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Sejak ditetapkan pada tahun 1946, pada hari ini, Kepolisan merayakan Hari Bhayangkara yang ke-73.
Selamat Hari Bhayangkara untuk segenap jajaran anggota juga institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekian cukup sampai di sini saja, mohon maaf apabila ada kekurangan / kesalahan kata atau kalimat.
Terima Kasih :)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima Kasih :)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.