Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Cara mendaftar SIM Online melalui Aplikasi

Assalamu‘alaikum wr. wb.

Hello semuanya! Jika kita ingin mengendarai sebuah Transportasi/Kendaraan, pastinya kita akan membutuhkan SIM (Surat Izin Mengemudi) agar kita tidak kena Tilang oleh Kepolisian. Mari kita bahas pada Artikel ini mengenai Cara mendaftar SIM Online melalui Aplikasi.



Sumber Artikel : Kompas.com

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun, masyarakat kini juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas, pendaftar SIM juga dapat melakukan ujian teori SIM di rumah. Meskipun dapat dilakukan secara online, namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.

Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM secara online?

A. Persyaratan pendaftaran SIM

Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan Lulus Ujian.

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 Tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 Tahun.
  • SIM C2 minimal berusia 19 Tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 Tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 Tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 Tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 Tahun.

2. Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 Bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan Fotokopi Surat Izin Kerja Asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi :
  • Ujian Teori
  • Ujian Keterampilan melalui Simulator
  • Ujian Praktek.

B. Cara pendaftaran SIM dengan Aplikasi

Dikutip dari Laman Korlantas, berikut tata cara melakukan Pendaftaran SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri :
  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu (Play Store / App Store).
  2. Setelah itu lakukan verifikasi data.
  3. Klik menu "SIM".
  4. Pilih "Pendaftaran SIM".
  5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  7. Lakukan Ujian Teori.
  8. Apabila Ujian Teori Lulus, maka selanjutnya memilih lokasi Ujian Praktik di Satpas yang dipilih.
  9. SIM dapat diambil setelah Lulus Ujian.

Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.

Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada Waktu Jam Operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

C. Biaya pendaftaran SIM

Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1 :
  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B : Rp 120.000
  • SIM B2 : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C1 : Rp 100.000
  • SIM C2 : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D1 : Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan Biaya Asuransi, Tes Psikologi dan Tes Kesehatan. 


Memang saat ini, jika kita ingin mendaftarkan SIM, pasti agar cepat jadinya banyak orang-orang yang lebih memilih untuk menembak dengan cara membayar agar cepat jadinya.

Terima Kasih 😄😘👌👍 :)

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Ads