Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia (Revisi dari Artikel "Hari Lingkungan Hidup di Indonesia" Artikel Pertama di Blog ini)

Assalammualaikum wr. wb.

Salam sejatera, Masih ingtakah anda? Artikel pertama sebelumnya di blog ini yang berjudul "Hari Lingkungan Hidup di Indonesia". Tapi kali ini saya akan membahas tentang Lingkungan Hidup se-Dunia. 

Hari ini, tepatnya pada Selasa, 5 Juni 2018 (20 Ramadhan 1439 H) diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Memang Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap Tanggal 5 Juni setiap tahunnya.




Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan instrumen penting yang digunakan Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) pada tahun 1972 untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan serta mendorong perhatian dan tindakan politik di tingkat dunia. Hari peringatan ini dipandang sebagai kesempatan bagi semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam menyuarakan proteksi terhadap planet Bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan gaya hidup yang ramah lingkungan.

Bagaimana sejarah penetapan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia? 

Awalnya, usulan agar adanya Hari Lingkungan Hidup Sedunia diajukan oleh Jepang dan Senegal dalam Konferensi Stockholm, yang merupakan konferensi pertama PBB soal lingkungan hidup manusia pada 1972. 

Konferensi berlangsung di Stockholm, Swedia, pada Hari Senin - Jumat, 5 - 16 Juni 1972 (23 Rabiul Akhir - 4 Jummadil Awwal 1392 H).  

Akhirnya, keputusan akhir Konferensi Stockholm, salah satunya menyepakati penetapan 5 Juni, yang merupakan tanggal pembukaan konferensi, sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kondisi saat itu, berbagai persoalan lingkungan menimbulkan keresahan bersama. Di sejumlah wilayah di Eropa dilanda kabut asap, sementara di Jepang mewabah penyakit Minamata. 

Sementara, pada 1960-an, pembangunan dan pembakaran hutan terjadi di mana-mana, limbah industri tidak dikelola dengan baik, dan berbagai persoalan lainnya yang membawa dampak terhadap lingkungan. 

Adapun, delegasi Indonesia dalam Konferensi Stockholm dipimpin oleh Emil Salim, yang menjabat sebagai Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dengan anggota delegasi dari berbagai departemen. 

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas (https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/07173781/5-juni-hari-lingkungan-hidup-sedunia-bagaimana-sejarah-penetapannya-pada)

Jumat, 2 Juni 1972 (20 Rabiul Akhir 1392 H), Sekretaris Negara Soedharmono mengatakan, dalam konferensi itu, Indonesia akan memperjuangkan agar negara-negara berkembang tidak menjadi korban keadaan lingkungan yang merugikan.

KESEPAKATAN KONVERENSI




Adapun, beberapa hal yang disepakati dari Konferensi Stockholm, di antaranya:  

1. Deklarasi Stockholm, yang berisi berisi prinsip-prinsip yang harus digunakan dalam mengelola lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan hukum lingkungan internasional.


2. Rencana Aksi, yang mencakup perencanaan dalam hal permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran lingkungan, pendidikan serta informasi mengenai lingkungan hidup.

3. Segi Kelembagaan, dibentuknya United Nations Environment Program (UNEP) yaitu badan PBB yang menangani program lingkungan dan berpusat di Nairobi, Kenya, Afrika.



Sementara itu, Deklarasi Stockholm berisi prinsip-prinsip sebagai berikut: 


1. Hak Asasi Manusia (HAM) harus ditegaskan, segala bentuk apharteid dan penjajahan harus dihapuskan. 

2. Sumber daya alam (SDA) harus dijaga.

3. Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya yang dapat diperbaharui harus dilestarikan. 


4. Satwa liar harus dijaga. 

5. Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan. 

6. Polusi yang timbul tidak boleh melebihi kapasitas untuk membersihkan secara alami. 

7. Pencemaran laut yang merusak harus dicegah. 

8. Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.

9. Negara-negara berkembang membutuhkan bantuan. 


10. Negara-negara berkembang memerlukan harga ekspor yang wajar untuk mengelola lingkungan. 

11. Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan. 

12. Negara-negara berkembang memerlukan uang untuk meningkatkan pelestarian lingkungan. 

13. Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan. 

14. Perencanaan rasional harus menyelesaikan konflik antara lingkungan dan pembangunan. 

15. Pemukiman penduduk harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan. 

16. Pemerintah harus merencanakan kebijakan kependudukan yang sesuai. 

17. Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara. 

18. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk mengembangkan lingkungan. 

19. Pendidikan lingkungan sangat penting. 

20. Penelitian lingkungan harus didukung, terutama di negara berkembang.

21. Negara boleh memanfaatkan sumber daya yang ada, tapi tidak boleh membahayakan orang lain. 


22. Kompensasi diperlukan jika ada negara yang membahayakan. 

23. Tiap negara harus menetapkan standar masing-masing. 

24. Harus ada kerjasama dalam isu internasional. 

25. Organisasi internasional harus membantu memperbaiki lingkungan. 

26. Senjata pemusnah massal harus dihilangkan.

Salah satu isu penting lain yang muncul dari Konferensi Stockholm adalah pengakuan atas pengentasan kemiskinan untuk melindungi lingkungan.

VIDEO
Berikut, inilah videonya.




Sekian informasi berita ini, mohon maaf jika ada kesalahan. Oh ia, jika anda mau lihat artikel pertama sebelumnya, silahkan lihat di sini.

Wassalammualaikum wr. wb.

Ads