Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang telah diatur oleh Pemerintah

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. 

Halo semuanya! Sudah setahun lebih Pandemi COVID-19 telah membuat kita Kesulitan, Kerinduan, serta membuat kita terpisah satu sama lain. Memang Lebaran tahun ini masih sama seperti tahun lalu dimana adanya larangan Mudik dan Pulang Kampung (Pulkam) saat Lebaran Idul Fitri telah tiba. Tujuannya agar tidak adanya Lonjakan Kasus COVID-19 secara Signifikan.



Sumber Artikel : Kompas.com

Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama Tanggal 6 - 17 Mei 2021 (24 Ramadhan - 5 Syawal 1442 H).

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan Virus Corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda Transportasi Darat, Laut dan Udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh Pemerintah, dengan syarat yang ketat.


Berikut, inilah Aturan Perjalanan selama Lebaran yang berlaku Tanggal 6 - 17 Mei 2021 (24 Ramadhan - 5 Syawal 1442 H) :

Transportasi Darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi Kendaraan Bermotor Perseorangan atau Pribadi, dengan jenis Mobil Penumpang, Mobil, Bus, dan Sepeda Motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi :
  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan Surat Tugas dengan Tanda Tangan Pimpinan.
  • Kunjungan Keluarga Sakit
  • Kunjungan Duka Anggota Keluarga yang Meninggal
  • Ibu Hamil (dengan 1 Orang Pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan Kesehatan Darurat
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu :
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI
  • Kendaraan Dinas Operasional, berpelat Dinas TNI/Polri
  • Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol
  • Kendaraan Pemadam Kkebakaran, Ambulans, dan Mobil Jenazah, Mobil Barang dan tidak membawa Penumpang
  • Kendaraan untuk Kesehatan Darurat, Ibu Hamil dan Keluarga Intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut Repatriasi Pekerja Imigran Indonesia, WNI, Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi Kendaraan Travel atau Angkutan Barang yang digunakan untuk mengangkut Penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti Penilangan dan tindakan lain sesuai dengan Perundangan yang berlaku.

Transportasi Laut

Larangan Mudik juga diterapkan pada Moda Transportasi Laut. Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan Layanan Kapal Laut bagi Pekerja Migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke Tanah Air.

Adapun Kapal Penumpang yang dikecualikan dalam Periode Pelarangan Mudik, sebagai berikut :
  • Kapal Penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan;
  • Kapal Penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di Kapal Niaga / Kapal Pesiar yang dioperasikan perusahaan asing;
  • Kapal Penumpang yang melayani Transportasi Rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam Satu Kecamatan, Satu Kabupaten/Kota, atau Satu Provinsi dengan ketentuan dan Persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam Wilayah tersebut 4;
  • Kapal Penumpang yang melayani Transportasi antar Pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas;
  • Kapal Penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan;
  • Kapal Penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut Logistik yang meliputi barang Pokok dan Penting, Obat-obatan dan Peralatan Medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah Kapal Kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Ada sanksi tegas untuk Operator yang melanggar berupa tidak diberikan Pelayanan di Pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Transportasi Udara

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan Izin Rute eksisting atau menggunakan pengajuan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun Penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu :
  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan;
  • Penerbangan Operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing, serta Perwakilan Organisasi Internasional di Indonesia;
  • Penerbangan Operasional Penerbangan Khusus Repatriasi (Repatriation Flight) yang melakukan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA);
  • Penerbangan Operasional Penegakan Hukum, Ketertiban, dan Pelayanan Darurat;
  • Penerbangan Operasional Angkutan Kargo;
  • Penerbangan Operasional Angkutan Udara Perintis;
  • Penerbangan Operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara;
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai Perundangan yang berlaku.


Memang, Tujuan Pemerintah Indonesia melarang adanya Mudik Lebaran dikarenakan Pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan lebih berisiko untuk tertular oleh Virus Corona. Serta kekhawatiran adanya Lonjakan Kasus COVID-19 yang yang pernah terjadi di Tanah Air ini seperti saat Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang telah sampai Belasan Ribu Kasus per Hari, dan juga takut adanya Tsunami COVID-19 yang sedang terjadi di India saat ini. 

Jadi sebaiknya kita bersilaturahmi dengan sesama Keluarga Inti dan Keluarga terdekat saja dan juga lebih baik Tinggal #DiRumahSaja serta #PatuhilahProtokolKesehatan agar terhindar dari COVID-19.


Terima Kasih;

Wassalamu‘alaikum Wr. Wb. 

Ads