Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi tentang Demokrasi (Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, Macam, dll)

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. 

Halo semuanya! Indonesia merupakan salah satu Negara Demokrasi, dimana Sistem Pemerintahan dari Rakyat, untuk Rakyat dan oleh Rakyat. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. Mari kita simak Pembahasannya pada Postingan ini.



Sumber Materi : Gramedia.com dan Hukumonline.com

A. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.

Sedangkan menurut KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Kemudian, demokrasi juga diartikan KBBI sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Selain Etimologi/Definisi, beberapa ahli juga mengemukakan pendapat makna Demokrasi. Berikut inilah adalah Pengertian Demokrasi menurut beberapa Pendapat Ahli :

1. C.F. Strong

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.

2. Haris Soche

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.

3. Montesquieu

Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.

4. Aristoteles

Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.

5. John L Esposito

Pada Sistem Demokrasi semua orang berhak berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

6. Affan Gaffa

Menurut Affan Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya dunia politik.

7. Abraham Lincoln

Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

8. Joseph A. Schemer

Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat.

9. Aristoteles

Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri.

B. Sejarah Singkat Demokrasi di Dunia

Ide demokrasi sebagai sistem pemerintahan berakar pada budaya Yunani. Dengan sistem ini, masyarakat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan tentang keberlanjutan negaranya.

Jadi, semua urusan nasional harus dibicarakan langsung dengan rakyat. Demokrasi murni dan demokrasi langsung adalah institusi yang dipromosikan saat itu. Ribuan tahun kemudian, pada abad ke-6 SM. Bentuk pemerintahan relatif demokratis di negara-negara bagian Athena yang dipimpin oleh Cleisthenes pada tahun 508 SM.

Istilah-istilah ini membuat Cleisthenes dikenal sebagai bapak demokrasi Athena. Saat itu, Athena menganut demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama. Ini memiliki majelis legislatif yang terdiri dari semua orang Athena dan pemilihan acak warga negara yang mengisi posisi eksekutif dan yudikatif di pemerintahan.

Pada saat itu, setiap orang memiliki hak untuk berbicara dan memilih di parlemen Athena. Meski dibuat oleh parlemen, demokrasi Athena berada di bawah kendali langsung rakyat. Melalui parlemen dan pengadilan, rakyat mengekspresikan pendapat mereka dan membantu mengontrol politik.

Pada Abad Pertengahan (Abad 6-15 M), ide ini tidak lagi digunakan di Eropa Barat, dan ada banyak sistem di mana pemilihan umum masih diadakan, meskipun hanya sedikit yang dapat berpartisipasi.

Parlemen Inggris sendiri diawali dengan Magna Carta, sebuah dokumen yang menyatakan bahwa kekuasaan Raja terbatas dan melindungi hak-hak orang tertentu. Parlemen terpilih pertama adalah Parlemen Inggris di Montfort pada Tahun 1265.

C. Ciri-ciri Demokrasi

Demokrasi dipraktikkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Pembuatan kebijakan dalam demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat biasa.

Penetapan kebijakan yang sejalan dengan kehendak rakyat menciptakan kebahagiaan bagi rakyat di negara demokrasi. Suatu negara dapat dikatakan telah membentuk sistem demokrasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Memiliki Perwakilan Rakyat

Indonesia memiliki Lembaga Legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih dalam pemilihan umum. Maka urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakili melalui anggota DPR ini.

2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara

Semua keputusan pemerintah didasarkan pada keinginan dan kepentingan warga negara dan tidak hanya pada kepentingan individu atau kolektif. Sekaligus mencegah praktik korupsi yang merajalela.

3. Menerapkan Ciri Konstitusional

Ini menyangkut kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang dibuat juga harus diterapkan secara adil.

4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum

Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.

5. Terdapat Sistem Kepartaian

Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat.

Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan. Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat kemudian dapat mengambil tindakan hukum.

D. Tujuan Demokrasi

Secara umum tujuan demokrasi adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep keadilan, kejujuran dan keterbukaan.

Secara teori, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga mencakup kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan umum demokrasi dan penjelasannya :

1. Kebebasan Berpendapat

Tujuan demokrasi adalah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki hak untuk bebas menyampaikan pendapat, aspirasi, dan ekspresinya.

Inilah dasar negara demokrasi. Jaminan hak-hak dasar juga dilaksanakan secara terbuka sebagai sarana untuk mendeteksi dan mengatasi masalah-masalah sosial yang belum terwujud.

2. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban

Secara umum demokrasi bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak semua warga negara dan akan mengutamakan pertimbangan untuk mencari solusi bersama sehingga dapat tercipta keamanan bersama dalam masyarakat.

3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan

Demokrasi mengutamakan kedaulatan rakyat, memungkinkan warga untuk berpartisipasi dalam semua proses pemerintahan, mulai dari pemilihan langsung hingga aspirasi kebijakan publik. Warga didorong untuk secara aktif berpartisipasi dalam politik untuk mempromosikan kegiatan pemerintah di negara ini.

Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat setiap warga negara semakin bertanggung jawab atas perannya sebagai warga negara dengan kewajiban menjaga keutuhan negara.

4. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan

Kekuasaan tertinggi di negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi terletak di tangan rakyat.

Artinya rakyat berhak menyatakan keinginannya dan menentang pemerintah. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menciptakan kekuasaan yang absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan tercipta pemerintahan yang bertanggung jawab, dimana pemerintah hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab memenuhi segala kebutuhan rakyat.

Orang dapat mengadili dan mengadili jika ada kesenjangan antara kebutuhan mereka dan kebijakan yang ditetapkan. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika pemerintah melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

5. Mencegah Perselisihan

Dalam negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah. Oleh karena itu, diharapkan dengan menganut sistem demokrasi dapat mencegah konflik antar kelompok dan menyelesaikan semua masalah secara damai.

E. Hakikat Demokrasi

Pada dasarnya, hakikat demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kuasa. Lebih lanjut, Dwi Sulisworo dkk. dalam Bahan Ajar Demokrasi menerangkan bahwa hakikat demokrasi meliputi tiga hal.

1. Pemerintahan dari Rakyat

Berisi pengertian tentang pemerintahan yang sah di mata rakyat atau pemerintahan yang sah. Pemerintah yang sah ini adalah salah satu yang menikmati pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi atau pengakuan ini penting bagi suatu pemerintahan untuk dapat menjalankan administrasi dan program-programnya.

2. Pemerintahan oleh Rakyat

Suatu pemerintahan harus dijalankan atas nama rakyat, bukan atas inisiatifnya sendiri. Pengawasan dilakukan oleh rakyat. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (melalui dewan pengawas).

3. Pemerintahan untuk Rakyat

Kekuasaan yang dipegang oleh rakyat dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintah harus menjamin kebebasan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan keinginannya. Penyampaian ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui media.

F. Macam-macam Demokrasi

Kekuasaan tertinggi negara demokrasi adalah milik rakyat, tanpa memandang asal dan latar belakang mereka. Semua warga negara dianggap sama, tanpa memandang latar belakang dan latar belakang. Jadi, dalam demokrasi, semua warga negara dianggap sama. Berikut jenis-jenis demokrasi yang perlu Anda ketahui :

1. Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberikan kekuasaan lebih kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Eksekutif memperoleh kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu dari parlemen.

Kepala negara juga berbeda dengan kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda. Namun, dalam banyak kasus, presiden adalah Raja yang Lemah (Inggris) atau Penguasa Formal (India).

2. Demokrasi Langsung

Demokrasi Langsung atau demokrasi murni adalah jenis demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan langsung tanpa memerlukan perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi yang luas dalam kehidupan politik.

Jika pemerintah harus mengeluarkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan itu akan diputuskan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan memutuskan nasib negara mereka.

3. Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suaranya di Parlemen. Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum di dunia.

Fokusnya adalah melindungi hak-hak tidak hanya mayoritas penduduk negara bagian, tetapi juga hak-hak minoritas.

Dengan memilih perwakilan yang lebih kompeten, minoritas akan dapat menyuarakan keluhan mereka secara lebih efektif.

4. Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlaku di Indonesia saat ini. Demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai sosial budaya bangsa dan berdasarkan musyawarah dan mufakat, dengan mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat atau warga negara yang dituangkan dalam sila pancasila.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang berarti kristalisasi dari berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, nilai, falsafah, moralitas, dan moralitas yang melahirkannya.

5. Demokrasi Presidensial

Dalam demokrasi presidensial, presiden dipilih langsung oleh warga negara. Presiden dan lembaga eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, namun legislatif tidak dapat dibubarkan sepenuhnya.

Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah menggunakan jenis demokrasi ini.

Dalam buku Sarah Nuraini Siregar Sistem Kepresidenan Indonesia Dari Soekarno hingga Jokowi, saya ingin menjelaskan dinamika dan kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang berkembang dari waktu ke waktu.

6. Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal adalah demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan pengertian memberikan kebebasan kepada individu. Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demokrasi yang mengutamakan perlindungan hak-hak individu kekuasaan pemerintahan dengan rekam jejak yang sesuai dengan hukum tata negara.

Dengan demikian, dalam demokrasi liberal, semua keputusan dalam pengambilan keputusan akan diambil oleh mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah ditetapkan tidak melanggar hak setiap individu.

G. Prinsip-prinsip Demokrasi

1. Negara Berdasarkan Konstitusi

Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara.

Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.

2. Jaminan Perlindungan HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.

Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.

3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik.

Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi.

Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.

4. Pergantian Kekuasaan Berkala

Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton. Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”.

Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.

5. Peradilan Bebas dan Tak Memihak

Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik.

Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan dalam menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu.

Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara.

6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan

Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu.

Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.

7. Jaminan Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik.

Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.

Sistem pemerintahan demokrasi sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintah dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewan yang telah dipilih.

H. Perbedaan Sistem Pemerintahan Demokrasi dengan Republik


Ada banyak bentuk sistem politik yang lazim di berbagai negara di dunia untuk waktu yang lama seperti monarki, oligarki, anarki, demokrasi dan republik. Dari bentuk-bentuk pemerintahan ini, demokrasi dan republik cukup sering disandingkan, tetapi ada garis tipis di antara keduanya. Demokrasi mengacu pada sistem massa, yaitu sistem politik yang didominasi oleh warga negara. Di bawah sistem ini, masyarakat umum memiliki tingkat kekuasaan dan wewenang tertentu dan mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan negara.

Republik mengacu pada negara di mana kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat dan perwakilan mereka yang terpilih. Di sini, para wakil dipilih oleh orang-orang untuk memberikan suara atas nama mereka.

Perbedaan utama antara demokrasi dan republik diberikan dalam poin-poin berikut :
  • Demokrasi didefinisikan sebagai sistem politik yang dibuat oleh / dari / untuk rakyat. Republik adalah demokrasi perwakilan dengan kepala negara yang dikenal sebagai presiden.
  • Dalam sebuah demokrasi, aturan mayoritas orang berlaku sedangkan dalam kasus republik aturan hukum berlaku.
  • Istilah demokrasi berasal dari dua kata Yunani 'demo' dan 'penciptaan' yang berarti 'pemerintahan rakyat'. Di sisi lain, istilah republik berasal dari dua kata Latin, yaitu 'res' dan 'publica' yang mengacu pada 'hal publik, yang merupakan hukum'.
  • Dalam demokrasi, hak-hak minoritas ditimpa oleh mayoritas. Sebaliknya, sistem Republik melindungi hak-hak kelompok minoritas atau individu.
  • Dalam demokrasi, kekuasaan ada di tangan penduduk, namun dalam kasus Republik kekuasaannya ada di tangan hukum yang diciptakan untuk melindungi kepentingan rakyat.
  • Sistem Demokrat mendapatkan pendanaan melalui pajak, biaya, denda, dan lisensi tidak sah. Tidak seperti Republik, tempat pajak dan biaya yang sah.
  • Demokrasi sama dengan mobilitas yang tidak ada dalam kasus atau republik.

Di bawah ini adalah Tabel Perbandingan Demokrasi dan Republik :

Dasar untuk Perbandingan
Demokrasi
Republik
Berarti
Demokrasi biasanya berarti, sistem rakyat.
Republik adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memilih wakil untuk mewakili mereka.
Aturan
Secara mayoritas
Menurut hukum
Asal
Bahasa Yunani
Bahasa Latin
Hak minoritas
Digantikan oleh mayoritas
Tidak dapat dicabut
Kedaulatan terletak pada
Populasi (semua orang disatukan)
Orang-orang (individu)
Penghasilan melalui
Pajak, biaya, denda, dan lisensi yang tidak sah
Pajak dan biaya yang sah
Mobokrasi
Menang
Tidak menang


Demikianlah Informasi yang telah kita paparkan di atas, semoga bermanfaat bagi kita semua. Oh iya, 2 Tahun lagi di Indonesia akan dilaksanakan Pemilu Pilpres 2024 yang merupakan Pesta Demokrasi Terbesar di Indonesia.

Terima Kasih 😀😊😘👌👍 :)

Wassalamu‘alaikum Wr. Wb. 

Ads