Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MARHABAN YAA RAMADHAN 1441 H! Inilah Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi COVID-19 oleh Kemenag RI dan MUI [PART 1]

Assalammu‘alaikum warramatullahi wabarakatuh

Sebelum itu marilah kita berpujI kepada Allah SWT dan menjunjung Nabi besar Muhammad SAW.

Marhaban Yaa Ramadhan ....




Oh ia,  tapi sebelum itu,  Inzaghi's Blog Mengucapkan "Marhaban ya Ramadhan" Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H, semoga kita akan terus diberikan RAhMAt Dan keberkaHAN oleh Allah swt. Amin yarabal allamin. 



Tidak terasa, sekarang sudah berada di Bulan Ramadhan, Bulan penuh Berkah, dan Bulan penuh Ampunan. Tepatnya pada hari ini (Hari Kamis) Tanggal 1 Ramadhan 1441 H / 24 April 2020 yang sudah ditentukan oleh Kementerian Agama RI sejak Kemarin dengan adanya Rukyatul Hilal / Sidang Isbat.

Akan tetapi Bulan Ramadhan tahun ini agak sedikit berbeda karena adanya Virus Corona yang menyebar di mana-mana. Pandemi COVID-19 inilah yang meniadakan kegiatan Ramadhan seperti Sahur on the Road (SOTR), Buka Puasa Bersama (Bukber), dan juga meniadakan kegiatan Shalat Tarawih di Masjid.

BERITA

Sumber Artikel : Mataram.Tribunnews.com



Di tengah Wabah ini, disarankan tidak membuat Kerumuman orang. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, Pandemi COVID-19 bukan Halangan untuk Beribadah selama Ramadhan.
Menurut dia, Pandemi COVID-19 justru menjadi momen untuk meningkatkan Ibadah umat Muslim.

"Ibadah Ramadhan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan Wabah COVID-19 dengan etos dan semangat Keagamaan. Wabah COVID-19 bukan Halangan untuk Beribadah," kata Asrorun dalam Konferensi Pers-nya di Graha BNPB.


Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni'am saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020 | 10/8/1441) (Dok. BNPB)

Namun karena adanya kondisi khusus, maka Umat Muslim harus merubah kebiasaan Ibadah dari Bulan Ramadhan sebelumnya.

Apa saja Anjuran dari MUI untuk melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan agar tetap Aman di tengah Pandemi COVID-19 ini?

1. Hindari Kerumunan




Social Distancing adalah cara terbaik untuk mencegah dari Penyebaran Virus Corona, menurut para Ahli.

Asrorun mengimbau Umat Muslim untuk menghindari Kerumunan demi Mencegah dari Penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan menghentikan sementara kegiatan Shalat Berjamaah dan Aktivitas lainnya di Rumah Ibadah (Masjid).


Kendati demikian, Asrorun menegaskan, bahwa Pembatasan Berkerumun bukan berarti membatasi Ibadah bagi Umat Muslim. Sebab, menurut dia, Ibadah bisa tetap dilakukan meskipun tanpa Berkerumun.

"Sekali lagi saya tekankan, Pembatasan Kerumunan bukan membatasi Ibadah karena menurut para Ahli kerumunan dalam situasi sekarang menjadi Faktor Potensial Penyebaran Wabah," ujar dia. 

2. Rumah jadi tempat untuk Beribadah




Asrorun menyebut, dalam kondisi seperti ini umat Muslim diminta untuk menjalankan semua kegiatan Ibadah dari Rumah.

"Kita jadikan Rumah Tangga sebagai Pusat Kegiatan Ibadah Ramadhan bersama Keluarga. Kita jadikan Rumah sebagai Sentrum Kegiatan Ibadah," ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, Ibadah di Rumah bisa tetap dilaksanakan dengan maksimal, mulai dari Ibadah Shalat Tarawih, Shalat Malam (Shalat Tahajud), Membaca Al-Quran, hingga merekatkan hubungan antar-anggota Keluarga.
Asrorun mengatakan, berdasarkan Hadist Sahih, sebaik-baik Shalat adalah di Rumah. Oleh karena itu, kata Asrorun, Bulan Suci Ramadhan di tengah Pandemi COVID-19 bisa dijadikan salah satu cara untuk menjadikan Rumah sebagai Pusat kegiatan Keagamaan sementara.

"Hikmah dari COVID-19 adalah menjadikan Rumah kita bercahaya dan juga menjadi Sentral kegiatan Keagamaan," ucap Asrorun.

3. Ubah kegiatan Berbagi




Setelah melakukan Ibadah dari Rumah, menurut Asrorun, ada beberapa hal lain terkait Ibadah saat Ramadhan yang harus diubah sementara, di antaranya adalah mengubah kebiasaan bersedekan langsung.

"Kebiasaan Sedekah untuk Buka Puasa Bersama dalam bentuk Makanan / Minuman, kita undang Tetangga atau kita hadir dengan Buka Bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke Rumah oleh petugas ke Rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," ucap dia. 


"Kebiasaan Zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi Zakat ke lembaga Lembaga Amil yang terpercaya secara Online," kata dia. 

Asrorun mengatakan, jika biasanya umat muslim memberikan Zakat atau Sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid, ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk Penanganan COVID-19. Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan karena terdampak oleh Wabah COVID-19.

"Kita fokuskan alokasi zakat infak dan sedekah kita untuk pemenuhan APD (Alat Pelindung Diri) membantu Saudara-saudara kita," ujar dia.

4. Pengajian Online dari Rumah




Selain Sedekah dan Zakat, Umat Muslim juga diimbau untuk melakukan Pengajian secara Online sebagai pengganti Pengajian Offline yang biasa dilakukan di Masjid atau Majelis Ta'lim.

Serta melakukan Tadarus, Shalat Tarawih dan Shalat Malam (Shalat Tahajud) di Rumah masing-masing. Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran COVID-19 terhenti, tetapi kegiatan beribadah di Bulan Ramadhan tetap Maksimal. "Bulan Suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan Komitmen Hablumminallah (Hubungan sesama Manusia) dengan meningkatkan Aktivitas Ibadah menjadikan di Rumah," ujar Asrorun.


Kementerian Agama pun sudan menerbitkan Surat Edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Hari Senin (6/4/2020 | 12/8/1441).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan Panduan Beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus untuk Mencegah, Mengurangi Penyebaran, dan Melindungi Pegawai serta Masyarakat Muslim di Indonesia dari Risiko COVID-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin. Fachrul mengatakan, selain Ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang Panduan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat.

Terdapat 15 Poin yang diatur, mulai dari Pelaksanaan Sahur, Tarawih, Tadarus, Buka Puasa, hingga Peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di Rumah. Ada pula Panduan mengenai Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, hingga Silaturahmi Keliling atau Halal Bihalal.

"Semua Panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya Pernyataan Resmi pemerintah pusat untuk seluruh Wilayah Negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," kata Fachrul.

5. Jangan Mudik saat Lebaran


Asrorun juga mengimbau Umat Muslim untuk tidak Mudik, baik menjelang Bulan Ramadhan maupun jelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini menurut dia penting ditaati untuk Mencegah dari Penyebaran Pandemi COVID-19. "Pemerintah telah menetapkan bahwa Jabodetabek adalah  sebagai Kawasan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masuk kategori Zona Penularan Tingkat Tertinggi," ujar dia.


Asrorun juga menyebut, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang Umatnya yang berada di daerah yang terkena Wabah untuk keluar dari daerah tersebut. Begitu pula Umat yang berada di Luar Daerah Wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki Daerah yang terkena Wabah.

"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," ujar dia. 

Ia pun mengingatkan jangan sampai niat baik untuk Bersilaturahim justru menjadi malapetaka bagi orang lain. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat khususnya umat Muslim untuk mengikuti Anjuran Pemerintah untuk tidak Mudik.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi Silaturahim. Tujuannya adalah Silaturahim, akan tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan Dosa," ujar Asrorun.

PANDUAN IBADAH PUASA RAMADHAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19


Sumber Artikel : Pontianak.Tribunnews.com

Sumber Infografik : Kompas.com


Dikutip dari Situs Kemenag.go.id, Website / Situs Resmi Kemenag RI, Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Seluruh Indonesia tersebut Kemarin ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan Panduan Beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus Mencegah, Mengurangi Penyebaran, dan Melindungi Pegawai serta Masyarakat Muslim di Indonesia dari Risiko COVID-19," jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020 | 12/8/1441). "Selain terkait pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang Panduan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat," sambungnya.


Berikut ini Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 : 

1. Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Fikih Ibadah.

2. Sahur dan Buka Puasa dilakukan oleh Individu atau Keluarga Inti, tidak perlu Sahur on the Road (SOTR) atau Ifthar Jama’i / Buka Puasa Bersama (Bukber).

3. Salat Tarawih dilakukan secara Individual atau Berjamaah bersama Keluarga Inti di Rumah;

4. Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an dilakukan di Rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari Rumah dengan Tilawah Al-Qur’an;

5. Buka Puasa Bersama baik dilaksanakan di Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid maupun Mushala DITIADAKAN;


6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk Tablig dengan menghadirkan Penceramah dan Massa dalam Jumlah Besar, baik di Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid maupun Mushala DITIADAKAN;

7. Tidak melakukan Iktikaf di 10 (Sepuluh) Malam Terakhir di Bulan Ramadan di Masjid / Mushala;

8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara Berjamaah, baik di Masjid atau di Lapangan DITIADAKAN, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut : 

     a.) Salat Tarawih Keliling (Tarling); 

     b.) Takbiran Keliling. Kegiatan Takbiran cukup dilakukan di Masjid / Mushala dengan menggunakan pengeras suara; 

     c.) Pesantren Kilat, kecuali melalui Media Elektronik / Perangkan Digital.

10. Silaturahim atau Halal Bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui Media Sosial dan Video Call / Video Conference.


11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :

     a.) Mengimbau kepada segenap Umat Muslim agar membayarkan Zakat hartanya segera sebelum Puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

     b.) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan Pengumpulan Zakat melalui Kontak Fisik, Tatap Muka secara langsung dan membuka Gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi Sosialisasi Pembayaran Zakat melalui Layanan Jemput Zakat dan Transfer Layanan Perbankan.

     c.) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan Masjid, Mushala, dan tempat Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan Alat Pembersih Sekali Pakai (Tissue) di lingkungan sekitar.

     d.) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, Lingkungan Masjid, Mushala dan tempat lainnya untuk melakukan Pembersihan Ruangan dan Lingkungan Penerimaan Zakat secara Rutin, khususnya Handle Pintu, Saklar Lampu, Komputer, Papan TIK (Keyboard), Alat Pencatatan, Tempat Penyimpanan dan Fasilitas lainnya yang sering tersentuh oleh Tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan Tugas Pembersihan dan gunakan Bahan Pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

     e.) Mengingatkan para Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan Kontak Fisik langsung, seperti Berjabat Tangan ketika melakukan Penyerahan Zakat.


12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) : 

     a.) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan Masjid, Mushala dan Tempat Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari dari Penyaluran Zakat Fitrah kepada Mustahik melalui Tukar Kupon dan mengadakan Perkumpulan Orang.

     b.) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di Lingkungan Masjid, Mushala dan Tempat Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari dari Penyaluran Zakat Fitrah kepada Mustahik melalui Tukar Kupon dan mengumpulkan para Penerima Zakat Fitrah.

     c.) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di Lingkungan Masjid, Mushala dan Tempat Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan Penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

     d.) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di Lingkungan Masjid, Mushala dan Tempat Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk Pro Aktif dalam melakukan Pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada Tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.


13. Petugas yang melakukan Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat Pelindung Kesehatan seperti Masker, Sarung Tangan dan Alat Pembersih Sekali Pakai (Tissue).

14. Dalam menjalankan Ibadah Ramadan dan Syawal, masing-masing pihak turut Mendorong, Menciptakan, dan Menjaga Kondusifitas Kehidupan Keberagamaan dengan tetap mengedepankan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

"Semua Panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya Pernyataan Resmi dari Pemerintah Pusat, untuk seluruh Wilayah Negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," pungkasnya.

Untuk melihat Postingan Artikel terdahlu di Blog ini, silahkan lihat di sini.



Jadi intinya kita harus tetap Beribadah di Rumah selama Bulan Ramadhan untuk mencegah dari Penularan Virus Corona COVID-19. Dan lihatlah gambar dari ID Line dari Kemkominfo yang ada di bawah ini : 

Sumber : ID LINE Kemkominfo

Demikianlah informasi ini, semoga makin diberi kerberkahan oleh Allah SWT. Aamiin yarrabbal alamin.

Wabillahit-tafik wal-hidaiyah,

Wassalammu'alaikum warramatullahi wabarakatuh.

Ads