Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BACK TO SCHOOL! Inilah 4 Alasan Kemendikbud Tidak Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 [#BelajarDiRumah]

Assalammu‘alaikum Wr. Wb.

Hello gaes! Kemarin telah melaksanakan Hari Pertama Tahun Ajaran Baru. Sekarang sudah memasuki di Hari Kedua di Tahun Ajaran 2020/2021. Biasanya pada Tahun Ajaran sebelumnya datang ke Sekolah, akan tetapi untuk saat ini suasananya sedikit berbeda. Tahun Ajaran Baru kali ini hanya dilakukan di Rumah dan melalui Daring (Sekolah Online), dikarenakan dengan adanya suasana Darurat Pandemi COVID-19 yang melanda di negeri kita ini.



Sumber Artikel : Edukasi.Kompas.com
[Artikel lainnya yang serupa : Edukasi.Kompas.com]

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada Tanggal 13 Juli 2020 (22 Dzulkaidah 1441 H). Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya Permintaan Pengunduran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ke Bulan Januari 2021. 

Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ke Bulan Januari 2021. IGI menilai menggeser Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ke Bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan Kompetensi Guru selama 6 Bulan. Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata COVID-19 belum tuntas. Selain itu, penggeseran Tahun Ajaran Baru bisa dianggap bisa mengurangi Stres pada Orangtua dan Siswa terkait dengan Ancaman Penularan COVID-19.

Berikut inilah beberapa Alasan mengapa Kemendikbud tidak memundurkan Jadwal Tahun Ajaran Baru 2020/2021 : 

1. Sinkronisasi PPDB dan SBMPTN

"Kenapa Juli? Memang Kalender Pendidikan kita dimulai Minggu Ketiga di Bulan Juli dan berakhir di Bulan Juni. Itu setiap Tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020M | 5/10/1441H).

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021.

"Kelulusan SMA/SMK, SMP sudah diumumkan. Artinya sudah Lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (Lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus Sinkron," kata Hamid.

2. Tidak harus Belajar di Sekolah

"Secara garis besar Tanggal 13 Juli itu semuanya (Tahun Ajaran Baru). Tanggal dimulainya Ajaran Baru, itu berbeda dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun Ajaran Baru jadi (dianggap) membuka Sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya Tahun Ajaran Baru 2020/2021," tambah Hamid.

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru Tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa Belajar di Sekolah. Keputusan Belajar di Sekolah akan terus dikaji berdasarkan Rekomendasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

3. Memastikan Hak Pendidikan Anak

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama Darurat COVID-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020 | 5/10/1441).


Dalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan Hak Peserta Didik untuk mendapatkan Layanan Pendidikan selama Darurat Pandemi COVID-19.

Ia menambahkan, hal ini juga bertujuan melindungi Warga Satuan Pendidikan dari dampak buruk Pandemi COVID-19, mencegah dari Penyebaran dan Penularan COVID-19 di Satuan Pendidikan dan memastikan Pemenuhan Dukungan Psikososial bagi Pendidik, Peserta Didik, dan Orangtua.

4. Akan dibuatkan Mekanisme

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengumumkan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah selama masa Wabah Pandemi COVID-19 sejak awal Juni lalu.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.

"Mekanismenya (Pembukaan Sekolah) menunggu Pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid melalui Telekonferensi, Kamis (28/5/2020 | 5/10/1441).

Menurutnya, Pembukaan Sekolah di Daerah bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok Mekanisme dan Syarat Pembukaan Kegiatan di Sekolah bersama para Ahli.

"Sehingga, kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. Yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu Gugus Tugas," kata Hamid.

KETERANGAN TAMBAHAN (GALERI)

Dan inilah Potret saya selama Masa Orientasi Sekolah Online dari Kemarin sampai Sekarang dengan melalui Layanan Web Telekonferensi (Web Conference) Zoom Meeting.

Di Hari Pertama (Kemarin)


Di Hari Kedua (Hari ini)



Meskipun tahun ini sedikit berbeda yaitu dimulainya Tahun Ajaran Baru, akan tetapi masih bisa bersekolah secara Daring / Online. Semoga saja Pandemi Virus Corona (COVID-19) ini cepat berlalu sehingga kita bisa bersekolah seperti biasa kembali (Sekolah Tatap Muka). Terima Kasih 👌😀 :)

Wassalammu‘alaikum Wr. Wb.

Ads