Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Tata Cara melaksanakan Idul Adha di tengah Pandemi COVID-19

Assalammu‘alaikum warramatullahi wabarakatuh

Allahu akbar! Allahu akbar! Allahu akbar! Laaillahha ilallah wallahhu akbar!

Tapi sebelum itu, Inzaghi's Blog Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H, Semoga kita diberikan lebih banyak keberkahan oleh Allah SWT. Aamiin yarrabbal ‘alamin. Tahun ini Idul Adha (10 Dzulhijjah 1441 H) jatuh pada Tanggal 31 Juili 2020 (Jumat) dan dirasakan sedikit berbeda dikarenakan adanya Pandemi COVID-19.



Sumber Artikel : CNN Indonesia

Di tengah Pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Shalat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah di Masjid atau Lapangan, maupun berjamaah di Rumah tergantung dari Kawasan Penyebaran COVID-19.

SHALAT IDUL ADHA

Hukum Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha hukumnya Sunnah Muakkadah yang berarti Sunah yang Kuat atau Sunah yang sangat dianjurkan. Shalat Idul Adha juga menjadi salah satu Syiar Keagamaan.

Fatwa MUI menjelaskan Shalat Idul Adha disunahkan bagi setiap muslim, baik Laki-laki, Perempuan, Merdeka, Hamba Sahaya, Dewasa, Anak-anak, Sedang di Kediaman, dan Bepergian atau Musafir. Disunahkan dilakukan secara bersamaan maupun secara sendiri atau Munfarid.


Shalat Idul Adha sangat disunahkan dilaksanakan secara berjamaah di Tanah Lapang, Masjid, Mushala, dan tempat lainnya. Namun di tengah Wabah Virus Corona ini, Shalat Idul Adha juga boleh dilaksanakan di Rumah.

Fatwa MUI menetapkan pelaksanaan Shalat Idul Adha saat Pandemi COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban sesuai Ajaran Agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga Protokol Kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan Penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada Inzaghi's Blog

Ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan berjamaah di Tanah Lapang, Masjid, Mushala, atau tempat lain yang berada di kawasan yang terkendali atau bebas dari COVID-19.

Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di Rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri, terutama di Kawasan Penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.  Pelaksanaan harus tetap mengikuti Protokol Kesehatan untuk mencegah dari COVID-19.

Panduan / Tata Cara Shalat Idul Adha Berjamaah

Adapun Tata Cara Shalat Idul Adha Berjamaah yaitu : 

1. Sebelum Shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan Takbir, Tahmid, dan Tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalaata jaami'ah", tanpa Azan dan Iqamah.

3. Memulai dengan niat salat Idul Adha. Berikut niat Shalat Idul Adha : 

ŘŁُŘľَلِّيْ ŘłُنَّŘŠً لعِيْŘŻِ اْلأَŘśْŘ­َى ŘąَكْŘšَŘŞَيْنِ (مَŘŁْمُوْمًاؼِمَامًا) لِلهِ ŘŞَŘšَــــــــالَى

Ushallii Sunnatal Iidil 'adha rok'ataini [makmuman / imaaman] Lillaahi ta'alaa.

Artinya : Aku berniat salat sunah Idul Adha 2 Rakaat (menjadi Makmum / Imam) karena Allah ta'ala.

4. Membaca Takbiratul Ihram sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca Doa Iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 (Tujuh) Kali (di luar Takbiratul Ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca :

ŘłُبْŘ­َانَ اللهِ وَالْŘ­َمْŘŻُ لِلهِ وَلاَ ŘĽِلَهَ ŘĽِلاَّ اللهُ وَاللهُ ŘŁَكْبَŘąُ

Subhaanallaah walhamdulillaah walaailaahaillaah wallaahuakbar

7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca Surah yang pendek dari Al-Qur'an.

8. Rukuk, Sujud, Duduk di antara Dua Sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti Shalat biasa.

9. Pada Rakaat Kedua sebelum membaca Al-Fatihah, disunahkan Takbir sebanyak 5 (Lima) Kali sambil mengangkat Tangan, di luar Takbir saat berdiri (Takbir Qiyam), dan di antara tiap takbir disunahkan membaca :

ŘłُبْŘ­َانَ اللهِ وَالْŘ­َمْŘŻُ لِلهِ وَلاَ ŘĽِلَهَ ŘĽِلاَّ اللهُ وَاللهُ ŘŁَكْبَŘąُ

Subhaanallaah walhamdulillaah walaailaahaillaah wallaahuakbar

10. Membaca surat Al-Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Al-Qur'an.

11. Rukuk, Sujud, dan seterusnya hingga Salam.

12. Setelah Salam, disunahkan mendengarkan Khutbah Idul Adha.

Panduan Kaifiat Khotbah Idul Adha

1. Khotbah 'Id hukumnya sunah yang merupakan kesempuranaan Shalat Idul Adha.

2. Khotbah 'Id dilaksanakan dengan Dua Khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

a. Membaca takbir sebanyak 9 (Sembilan) Kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca Alhamdulillah
c. Membaca Shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca : اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang Takwa
e. Membaca ayat 
Al-Qur'an

4. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a. Membaca takbir sebanyak 7 (Tujuh) Kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca : الحمد هلل
c. Membaca Shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca : اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang Takwa
e. Mendoakan kaum Muslimin


Panduan Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah [#IbadahDiRumah]

1. Shalat Idul Adha yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri atau Munfarid.

2. Jika Shalat Idul Adha dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut :

a. Jumlah jamaah yang Shalat minimal 4 (Empat) Orang, satu orang imam dan 3 (Tiga) orang makmum.
b. Salat Idul Adha 2 Rakaat, dengan takbir 7 (Tujuh) Kali pada Rakaat Pertama dan 
5 (Lima) Kali pada Rakaat Kedua, seperti panduan di atas.
c. Usai Shalat Ied, Khatib melaksanakan Khotbah.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari 
4 (Empat) Orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah maka Shalat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah tanpa Khotbah.

ATURAN MEMOTONG HEWAN QURBAN

Sumber Artikel : Liputan6.com

Umat Islam di Tanah Air, merayakan Idul Adha 1441 Hijriah pada Hari ini. Seusai Shalat Id, penyembelihan Hewan Kurban pun dimulai dan digelar hingga 3 Hari ke depan atau disebut dengan Hari Tasyrik.

Namun, Penyembelihan Hewan Kurban dan Pembagian Daging tak dapat berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Tak boleh ada kerumunan saat Penyembelihan Hewan Qurban, termasuk antrean untuk mendapatkan Daging Hewan Kurban.

Itu semua harus mengikuti Protokol Kesehatan saat Pandemi COVID-19. Mulai dari Menteri Agama Fachrul Razi hingga Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan terkait penyembelihan dan distribusi Daging Hewan Kurban.

Apa saja Imbauan terkait Hewan Qurban tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini :

Sumber Infografis : Liputan6.com

Atau juga bisa melihat Infografis dari ID LINE Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) di bawah ini : 



Untuk melihat Postingan Artikel terdahlu di Blog ini, silahkan lihat di sini. Atau jika ingin membaca Artikel menarik lainnya yang serupa, silahkan lihat di sini.

Meskipun Lebaran Tahun ini sedang dilanda Musibah dan tidak ada yang pergi untuk melaksanakan Ibadah Haji, dikarenakan merebaknya Virus Corona (COVID-19), akan tetapi tidak mengurangi kita untuk bersemangat untuk beribadah dan bersilahturami.

Wabillahit-tafik wal-hidaiyah,

Wassalammu‘alaikum warramatullahi wabarakatuh.

Ads