Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Jenis-jenis Koperasi, Kenali Perbedaannya (Memperingati Hari Koperasi Nasional ke-73)

Assalammu‘alaikum Wr. Wb.

Apakah anda tahu? Bahwa hari ini memperingati sebagai Hari Koperasi Nasional di Indonesia. Hari ini tepatnya pada Tanggal 12 Juli 2020 (21 Dzulqaiah 1441 H) merupakan Perayaan Kenegaraan yang diperingati setiap tahunnya dan pada Tanggal 12 Juli.



Sumber Artikel : Economy.Okezone.com

Jenis-jenis Koperasi di Indonesia beragam dan mempunyai fungsinya masing-masing. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Koperasi harus masuk ke dalam Sektor-sektor Ekonomi Unggulan Nasional yaitu Pangan, Komoditi, Maritim, Pariwisata dan Industri Pengolahan

"Koperasi yang saat ini sudah Aktif, baik itu Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi lainnya harus berada pada Kesatuan Ekosistem yang terintegrasi satu sama lain," kata Teten dalam Pidato-nya saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73, Jakarta, Minggu (12/7/2020M | 21/11/1441H).

Selain itu, Bisnis Koperasi harus berubah mengikuti Perkembangan Zaman, salah satunya menjadikan Milenial menjadi Target Market. "Masa depan Indonesia berada pada Generasi Milenial, Koperasi harus masuk pada Sektor Ekonomi Kreatif, di mana Anak-anak Muda saat ini banyak terlibat dalam Sektor tersebut," kata Teten.

Inilah Jenis-jenis Koperasi di Indonesia.

A. Jenis-jenis Koperasi menurut Fungsinya

    1. Koperasi Pembelian / Pengadaan / Konsumsi

Koperasi Pembelian / Pengadaan / Konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan Barang dan Jasa untuk memenuhi Kebutuhan Anggota sebagai Konsumen Akhir. Di sini anggota berperan sebagai Pemilik dan Pembeli atau Konsumen bagi Koperasi-nya.

    2. Koperasi Penjualan / Pemasaran

Koperasi Penjualan / Pemasaran adalah Koperasi yang menyelenggarakan Fungsi Distribusi Barang atau Jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini Anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok Barang atau Jasa kepada Koperasi-nya.

    3. Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah Koperasi yang menghasilkan Barang dan Jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan Koperasi. Di sini Anggota berperan sebagai Pemilik dan Pekerja Koperasi.

    4. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menyelenggarakan Pelayanan Jasa yang dibutuhkan oleh Anggota, misalnya : Simpan Pinjam, Asuransi, Angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai Pemilik dan Pengguna Layanan Jasa Koperasi.

B. Jenis-jenis Koperasi berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

    1. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki Anggota sebanyak 20 Orang Perseorangan.

    2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan dari beberapa Badan-badan Koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan Koperasi Primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi menjadi :

Koperasi Pusat - adalah Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 Koperasi Primer

Gabungan Koperasi - adalah Koperasi yang anggotanya minimal 3 Koperasi Pusat

Induk Koperasi - adalah Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 Gabungan Koperasi

C. Jenis-jenis Koperasi menurut Status Keanggotaannya

    1. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah Koperasi yang anggotanya para Produsen Barang / Jasa dan memiliki Rumah Tangga Usaha.

    2. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang anggotanya para Ponsumen Akhir atau Pemakai Barang / Jasa yang ditawarkan para Pemasok di Pasar.

KETERANGAN TAMBAHAN

Logo HUT Koperasi Nasional ke-72 (Tahun 2019) pada Jumat, 12 Juli 2019 / 9 Dzulqaidah 1440 H. Logonya bergambar Wayang dan tulisannya menyerupai dengan Aksara Jawa.

Mohon maaf kalau Tahun lalu saya lupa Posting Artikel tentang HUT Koperasi ke-72 dikarenakan saya lupa dan tidak tahu. Dan pada saat itu saya sibuk Posting Artikel tentang "Inilah Daftar Game yang Paling Seru Menurut Inzaghi's Blog". Jadi mohon maaf sebesar-besarnya.


Untuk melihat Postingan Artikel yang Terdahulu, silahkan lihat di sini. Atau juga bisa membaca Artikel lainnya yang serupa di sini dan juga di sini.

Terima kasih, semoga semakin menambah wawasan bagi anda. Apalagi dalam Situasi pada saat ini terutama Koperasi-koperasi di Indonesia yang terdampak oleh Pandemi COVID-19.

Wassalammu‘alaikum Wr. Wb.

Ads