Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Serba Serbi tentang Migrasi Siaran TV Digital di Indonesia oleh Kemkominfo

Assalammu‘alaikum Wr. Wb.

Halo guys! Apakah kalian sudah memakai TV Digital di Rumahmu, ataukah masih menggunakan TV Analog? Siap-siap saja Tahun depan, TV Analog sudah tidak tersedia lagi di Indonesia. Migrasi Televisi (TV) Analog ke Digital akan dihentikan paling lambat hingga Tanggal 2 November 2022 (7 Rabi'ul Akhir 1444 H) nanti.



MASKOT SIARAN DIGITAL INDONESIA


Sumber Artikel : Bisnis.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan akan memperkenalkan Maskot Digital Indonesia (Modi) sebagai bentuk Sosialisasi Siaran Digital kepada masyarakat. Siaran Digital yang sempat tertunda beberapa Tahun, akan segera hadir di Indonesia sekitar 17 Bulan lagi.

Modi (Моди) memiliki 2 Warna yaitu Biru dan Kuning. Warna Biru merepresentasikan Teknologi dan Warna Kuning yang merepresentasikan Keceriaan dan Keramahan. Dengan arti Dua Warna tersebut, diharapkan kehadiran Maskot ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Selain itu untuk memperkuat representasi digitalnya, Modi dibuat mengenakan baju yang memberikan kesan futuristik dan mengenakan antena di telinganya untuk merepresentasikan Televisi.

Modi memiliki Slogan Bersih, Jernih, Canggih. Kata Bersih merepresentasikan Bersih Gambarnya, kata Jernih merepresentasikan Jernih Suaranya dan kata Canggih merepresentasikan Canggih Teknologinya.

Slogan ini juga menjadi narasi utama dari Modi atau Maskot Digital Indonesia untuk terus disampaikan ke masyarakat dengan pendekatan yang ramah. Sebelumnya, persiapan menuju migrasi Siaran Analog ke Digital, akan memasuki tahap seleksi penyelenggara multipleksing di 22 Provinsi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), TVRI dan Lembaga penyiaran swasta (LPS) akan menjadi penyelenggar multipleksing.

Adapun bagi LPS harus melalui proses seleksi dan evaluasi terlebih dahulu, sedangkan TVRI tidak perlu. “Hal ini diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multipleksing yang telah diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI,” kata Johnny.

Berikut adalah Rencana Desain Modi :



TENTANG ANALOG SWITCH-OF (ASO)

Sumber Artikel : Indonesiabaik.id dan Tribunnews.com

Sesuai Amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) Analog untuk beralih ke Siaran TV Digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO).

Target ASO

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi Penyiaran Teresterial Teknologi Analog ke Digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat 2 (Dua) Tahun sejak diundangkan. 

Sebagai langkah awal, Kominfo akan menghentikan Siaran Televisi Analog (Analog Switch Off / ASO) untuk migrasi Siaran TV Digital paling lambat Tanggal 17 Agustus 2021 (8 Muharram 1443 H). Dengan begitu, maka Migrasi TV Analog ke Digital itu paling lambat terjadi pada Tanggal 2 November 2022 (7 Rabi'ul Akhir 1444 H).

Sebelum itu, Kominfo tengah mempersiapkan, salah satunya dengan membuka Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial.

Keuntungan TV Analog

Yang akan didapatkan oleh masyarakat dari sisi kualitas gambar yaitu jauh semakin berkualitas. Layanan Televisi yang tersedia akan lebih bagus dan lebih Interaktif dari yang sudah ada. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan TV Analog.

Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara. Tiap orang bisa menikmati tayangan beraneka ragam yang berkualitas dengan Teknologi Jernih dan Canggih.

Dengan begitu, akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di dalam negeri. Jadi, masyarakat di Pelosok dapat mengakses Siaran Televisi (TV) yang diakses oleh masyarakat yang berada di Kota. Lebih luas lagi, ASO akan menghilangkan Interferensi ke Negara Tetangga.

Adanya Slot 5G

Migrasi ke TV Digital ini juga ternyata berhubungan dengan 5G. Sebab, slot frekuensi 700 MHz yang ditinggalkan TV Analog bisa digunakan untuk jaringan baru tersebut yang akan membuat kecepatan Internet semakin bertambah.

Tak hanya itu, Jaringan kualitas yang semakin bagus juga akan membuka peluang pekerjaan bagi berbagai Elemen masyarakat beberapa waktu ke depan. Kesempatan mendapatkan kerja akan terbuka lebar kepada para masyarakat dengan berbagai Latar Belakang Pendidikan. 

TAHAPAN MIGRASI DARI TV ANALOG KE TV DIGITAL DI INDONESIA

Sumber Artikel : Tribunnews.com dan Kompas.com

Kepastian tentang Televisi Digital ini juga disampaikan oleh Kominfo melalui Postingan di Akun Instagram Resmi @kemenkominfo, pada  Rabu (2/6/2021 | 21/10/1442).

 

Dalam pengumuman ini, Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai sejak sekarang.

Penghentian siaran Televisi Analog pada Tanggal 17 Agustus 2021 (8 Muharram 1443 H) nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo. Pada tahap pertama ini, layanan Siaran TV Analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke Digital.

Kelima Daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Meski dimatikan, Kominfo memastikan Televisi Analog (Model Lama) tetap bisa digunakan kendati Siaran yang mengudara hanya dalam bentuk Digital.

Namun, untuk tetap bisa menyaksikan Siaran Televisi masyarakat harus menambahkan Set Top Box (STB) agar televisi analog bisa menangkap Siaran Digital. Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB. Adapun harga STB sudah banyak tersedia di Toko Elektronik atau Toko Serbaguna yang dijual secara terjangkau dan mudah diaplikasikan ke semua jenis televisi.

Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar Iuran, Langganan, dan bukan termasuk Streaming Internet, sehingga tidak menggunakan Kuota Internet untuk menyaksikan Siaran Televisi Digital.

Sebagai Informasi, Siaran Televisi digital diproyeksikan akan Termigrasi secara nasional hingga Tanggal 2 November 2022 (7 Rabi'ul Akhir 1444 H).

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, diketahui ada 5 Tahap penghentian Siaran Televisi Analog :
  • Tahap I : Paling Lambat Tanggal 17 Agustus 2021 (8 Muharram 1443 H)
  • Tahap II : Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2021 (26 Jumadil Awal 1443 H)
  • Tahap III : Paling Lambat Tanggal 31 Maret 2022 (27 Sya'ban 1443 H)
  • Tahap IV : Paling Lambat Tanggal 17 Agustus 2022 (19 Muharram 1444 H)
  • Tahap V : Paling Lambat Tanggal 2 November 2022 (7 Rabi'ul Akhir 1444 H)
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian Kabupaten dan Kota di Provinsi berikut ini :

Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang

Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang

Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan

Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan

Untuk lebih lengkapnya (Tentang Tahapan Penghentian Siaran Analog di Indonesia), silahkan lihat di Laman Wikipedia Bahasa Indonesia tentang Penghentian Siaran Analog.

Atau juga bisa melihat Infografis dibawah ini dari ID LINE-nya Kemkominfo :



FAKTA-FAKTA TENTANG TV DIGITAL

Sumber Artikel : Kompas.com

Alasan untuk Migrasi ke TV Digital

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, alasan utama Migrasi dari TV Analog ke TV Digital adalah untuk Efisiensi. Migrasi ini sudah menjadi Tren Dunia sejak Tahun 2007. Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna Internet.

Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan untuk TV Analog, kata dia, berada pada Pita 700 MHz atau Pita yang juga untuk Layanan Internet. Maka, agar lebih Efisien, penggunaan Pita 700 MHz akan digunakan juga untuk TV Digital.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

Berbeda dengan menonton TV Digital, saat menonton di TV Analog, akan muncul Bilah Hitam di Layar pada beberapa Siaran. Biasanya ini muncul saat Rasio Layar siaran kurang sesuai dengan Lebar TV Analog. Sementara, pada TV digital mendukung format Rasio Layar 16:9.

Perangkat TV dengan Rasio Aspek 16:9 dapat menampilkan Gambar Layar tanpa banyak Ruang yang diambil oleh Bilah Hitam.

Pada TV Analog, Sinyal Video ditransmisikan dalam AM, sedangkan Audio ditransmisikan dalam FM. Saat Sinyal mengalami gangguan, seperti Jarak dan Lokasi Geografis, maka akan berpengaruh pada Resolusi dan Kualitas Gambar secara keseluruhan.

Sedangkan, jika TV Digital ditransmisikan sebagai Bit data Infomrasi, seperti halnya Data Komputer pada CD atau DVD.

Jika TV berjarak terlalu jauh dari Pemancar atau berada di lokasi yang tidak diindentifikasi, Siaran TV Otomatis tidak dapat diakses.

Info-info untuk Memasang STB

Pengguna TV digital, yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati Siaran Digital. Namun, lain cerita dengan jenis TV Tabung yang hanya bisa menerima Siaran Analog.

Untuk TV jenis ini, masyarakat perlu perlu Alat Dekoder yang membuat TV Analog dapat menayangkan Siaran TV Digital, yang disebut Set Top Box (STB) DVBT2. Kominfo mendata Warga yang kurang mampu yang layak mendapat Subsidi STB. Bagi yang ingin membeli, STB ada di Toko Elektronik atau Marketplace Online/Daring.

Dari Laman Siarandigital.Kominfo.go.id, terdapat beberapa Merek STB yang sudah mendapat Sertifikat Perangkat dari Kominfo, meliputi :
  • Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
  • Polytron tipe PDV 600T2
  • Ichiko tipe 8000HD
  • Akari tipe ADS-2230
  • Akari tipe ADS-210
  • Akari tipe ADS-168
  • Venus tipe Brio
  • Tanaka tipe T2
  • Mito tipe 3255
Dari pantauan kami, Harga STB (Set Top Box) hanya berkisar antara Rp.200.000,- hingga Rp.400.000,-. Saat sudah beralih ke TV Digital, masyarakat tidak perlu lagi membayar Iuran, Langganan, atau Pulsa karena TV Digital bukan berbasis Streaming Internet.


Semoga saja dengan adanya Siaran TV Digital ini, akan lebih nyaman dalam menonton Televisi.

Terima Kasih 😀😊😁👌👍 : ) 

Wassalammu‘alaikum Wr. Wb.

Ads