Inilah Perbedaan PPKM Level 1 sampai Level 4
Assalammu‘alaikum Wr. Wb.
Hello guys, Tahukah Anda? Bahwa Kemarin (Rabu, 21 Juli 2021 / 11 Dzulhijjah 1442 H), Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah adanya PPKM Darurat sejak Tanggal 3 - 20 Juli 2021 (22 Dzulqa'idah - 10 Dzulhijjah 1442 H) lalu. Hal ini ditujukan karena masih adanya Lonjakan Kasus COVID-19 Besar-besaran di Indonesia. Namun Perpanjangan masa PPKM ini bukan lagi yang namanya PPKM Darurat, melainkan PPKM Level-levelan, khususnya PPKM Level 4.
PERBEDAAN PPKM LEVEL 1 SAMPAI 4
Sumber Artikel : Kompas.com, Katadata.co.id, dan CNBC Indonesia
Pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali.
Apa itu PPKM Level 4?
Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria Level Situasi Pandemi berdasarkan hasil Assesment atau Penilaian.
Istilah PPKM Darurat diganti jadi PPKM Level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Kita pakai istilah 'Level' saja," ujar Luhut, Selasa (20/7/2021 | 10/12/1442).
Sementara itu, di dalam Inmendagri tersebut dijabarkan mengenai daerah-daerah yang masuk kriteria PPKM level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang.
Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan Assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021 | 11/12/1442).
Kapan PPKM Dilonggarkan?
Presiden Joko Widodo ketika mengumumkan perpanjangan PPKM darurat pada Selasa (20/7/2021 | 10/12/1442) Malam mengungkapkan, PPKM baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Ini diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Pelonggaran PPKM Darurat mulai Tanggal 26 Juli 2021 (16 Dzulhijjah 1442 H) juga masih belum pasti terjadi karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.
“Jika Tren Kasus terus mengalami Penurunan, maka Tanggal 26 Juli 2021 (16 Dzulhijjah 1442 H) Pemerintah akan melakukan Pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam Pernyataan Pers, Selasa (20/7/2021 | 10/12/1442) malam.
Di sisi lain, Luhut juga sempat menyampaikan, jika ada penurunan level dari setiap daerah yang saat ini harus menerapkan PPKM level 3 dan 4, tidak akan serta-merta diumumkan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
"Tetapi, kita tidak mungkin langsung umumkan. Kenapa? Takutnya nanti langsung (diumumkan) lalu Euforia dan (Kasus) naik lagi. Jadi kita akan ingatkan, pelan-pelan buka," ungkap Luhut.
Luhut pun meyakini, pelaksanaan PPKM level 4 bisa menurunkan status Risiko Daerah.
Hal itu dapat dicapai jika Penanganan COVID-19, Penurunan Kasus, dan Protokol Kesehatan berjalan baik.
"Ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua jalan baik, itu akan banyak nanti di Jawa-Bali yang levelnya (turun) dari level 4 jadi level 3. Dan bahkan mungkin akan jadi level 2," ujar Luhut dalam Acara B-Talk yang disiarkan KompasTV, Selasa (20/7/2021 | 10/12/1442) Malam.
Apa Kriteria Penetapan Level 1 sampai 4?
Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari 2 (Dua) Faktor. “Satu, laju penularan. Yang kedua, daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten,” katanya dalam Laman (Channel) YouTube Sekretariat Presiden pada Tanggal 1 Juli 2021 (20 Dzulqa'idah 1442 H).
Indikator laju penularan diukur dari 3 (Tiga) Level. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 Ribu Penduduk, Kasus yang ditangani di Rumah Sakit per 100 Ribu Penduduk, serta Kasus meninggal per 100 Ribu Penduduk.
Dalam Pedoman tersebut, disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari 2 (Dua) Faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah.
Setidaknya, ada 4 (Empat) Level penilaian suatu Kasus COVID-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut selengkapnya :
1. Level 1 (Insiden Rendah)
Pada Level ini, Angka Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian Rawat Inap (Hospitalizations) di Rumah Sakit kurang dari lima orang per 100 Ribu Penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari 1 (Satu) Orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
2. Level 2 (Insiden Sedang)
Angka Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian Rawat Inap di Rumah Sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 Ribu Penduduk per minggu. Angka Kematian akibat COVID-19 kurang dari 2 (Dua) Orang per 100 Ribu Penduduk di daerah tersebut.
3. Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini, Angka Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 antara 50-100 Orang per 100 Ribu Penduduk per minggu. Kejadian Rawat Inap di Rumah Sakit 10-30 Orang per 100 Ribu Penduduk per minggu. Angka Kematian akibat COVID-19 antara 2 (Dua) sampai 5 (Lima) Orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
4. Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Angka Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 lebih dari 150 Orang per 100 Ribu Penduduk per minggu. Kejadian Rawat Inap di Rumah Sakit lebih dari 30 Orang per 100 Ribu Penduduk per minggu. Serta, Angka Kematian akibat COVID-19 lebih dari 5 (Lima) Orang per 100 Ribu Penduduk di daerah tersebut.
Untuk indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas. Kriterianya sebagai berikut :
1. Memadai
Tingkat Positivitas (Positivity Rate) di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 Orang dilakukan Tracing ketika didapati Kasus dan BOR tidak lebih dari 60%.
2. Sedang
Tingkat Positivitas (Positivity Rate) di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 Sampai 14 Orang dilakukan Tracing ketika didapati Kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
3. Terbatas
Tingkat Positivitas (Positivity Rate) di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari 5 (Lima) Orang dilakukan Tracing ketika didapati Kasus, dan BOR lebih dari 80%.
Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM di suatu daerah. Luhut mengatakan, PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat. “Ramalan kami, nanti akan banyak di Jawa-Bali yang turun jadi Level 3 dan mungkin jadi level 2,” katanya.
Namun, Pemerintah tidak mau langsung mengumumkan perubahan tersebut. “Takutnya jadi Euforia dan Kasus akan kembali naik,” ujar Luhut.
PPKM LEVEL 4 TRENDING TOPIK
Sumber Artikel : Jabar.Tribunnews.com
Tagar PPKM Level 4 menjadi Trending Topik nomor 1 (Satu) di Twitter Indonesia. Trending Topic di Twitter sejak Rabu (21/7/2021 | 11/12/1442) kemarin.
Banyak pengguna Twitter yang menyamakan istilah PPKM Darurat dengan berbagai macam hal seperti makanan, permainan sampai istilah di dunia Hubungan Internasional salah satunya Official Akun Twitter @TxtdariHI.
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Level of Analysis: Individu & Kelompok
PPKM Level of Analysis: Negara-Bangsa
PPKM Level of Analysis: Sistem Regional & Global
Pemilik Akun Twitter @poconghypebeast menyamakan Istilah PPKM Level 4 dengan Aneka Makanan Pedas.
Istilah - istilah di masa Pandemi :
PSBB
PSBB Total
PSBB Transisi
PPKM
PPKM Mikro
PPKM Darurat
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Pedes banget
PPKM Pedes gila
PPKM Pedes banget gila sampe guling-guling
Ada juga Penggunaan Twitter @brianrii yang menyamakan Istilah PPKM Level 4 dengan Draf Skripsi.
PPKM Level 4.0
PPKM Level 5G
PPKM Final version
PPKM final fix bismillah
PPKM final fix bismillah terakhir
PPKM final fix bismillah terakhir revisi 1
PPKM final fix bismillah terakhir revisi print
PPKM final fix bismillah terakhir akhirnya print
PPKM final alhamdulillah print
Dan [BONUS] satu lagi jika saya sendiri (Inzaghi Posuma) punya Akun Twitter, pasti saya tulis seperti ini di postingannya (Istilah PPKM Level 4 dengan Bilangan Ordinal dalam Ilmu Googologi) :
Jokowi telah menerapkan PPKM Level 1 sampai 4. Kalau menurut saya :
PPKM Level 0
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Level 5
[Dan seterusnya sampai]
PPKM Level Omega (ω)
PPKM Level ω+1
PPKM Level ω+2
PPKM Level ω+3
PPKM Level ω2
PPKM Level ω3
PPKM Level ω4
PPKM Level ω^2
PPKM Level ω^3
PPKM Level ω^4
PPKM Level ω^ω
PPKM Level ω^ω^ω
PPKM Level ω^ω^ω^ω
[Dan seterusnya hingga]
PPKM Level Epsilon Naught (ε_0)
PPKM Level Epsilon One (ε_1)
PPKM Level Epsilon Two (ε_2)
PPKM Level Epsilon Omega (ε_ω)
PPKM Level Epsilon Epsilon Naught (ε_ε_0)
PPKM Level Cantor Ordinal / Zetta Naught (ζ_0)
PPKM Level η_0 = φ(3, 0)
PPKM Level φ(4, 0)
PPKM Level φ(ω, 0)
PPKM Level φ(ε_0, 0)
PPKM Level φ(φ(ε_0, 0), 0)
PPKM Level Γ_0 = φ(1, 0, 0) (Feferman-Schütte Ordinal)
PPKM Level φ(1, 0, 0, 0) = ψ(Ω^Ω^2) = θ(Ω^2)
PPKM Level φ(1, 0, 0, 0, 0) = ψ(Ω^Ω^3) = θ(Ω^3)
PPKM Level SVO (Small Veblen Ordinal)
PPKM Level LVO (Large Veblen Ordinal)
[SAMPAI DENGAN]
PPKM Level BHO (Bachmann-Howard Ordinal)
Note :
SVO = ψ(Ω^Ω^ω) = θ(Ω^ω)
LVO = ψ(Ω^Ω^Ω) = θ(Ω^Ω)
BHO = ψ(ε_(Ω+1)) = θ(ε_(Ω+1)) = ψ(Ω_2))
[Untuk pembahasan tentang Bilangan Ordinal dalam Googologi, tunggu saja di Pertengahan bulan September nanti.]
Peraturan mengenai PPKM Level 4 telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hingga Pukul 19.00 WIB (21/7), #PPKMLevel4 menduduki Posisi Kedua Trending Topic Twitter dengan 17 Ribu Cuitan.
Untuk membaca Artikel sebelumya di Inzaghi's Blog tentang PPKM Darurat, silahkan lihat dan baca di sini.
Yang terpenting adalah kita harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai Masker, mencuci Tangan, dan menjaga Jarak agar terhindar dari penularan Virus Corona (COVID-19).
Terima Kasih 😄😘👌👍 :)
Wassalammu‘alaikum Wr. Wb.