Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Assalammu‘alaikum Wr. Wb. 

Hello guys, Tahukah kamu? Bahwa Besok (Sabtu, 3 Juli 2021 / 22 Dzulqa'idah 1442 H), Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa sampai Bali. PPKM Darurat ini dilakukan oleh Pemerintah dikarenakan adanya Lonjakan Kasus COVID-19 yang relatif Signifikan di Indonesia sejak beberapa Pekan terakhir. Memang PPKM Darurat ini hampir sama seperti PPKM Mikro seperti 6 Bulan yang lalu, akan tetapi ada sedikit perbedaan dibalik keduanya. Makanya simak penjelasannya di Inzaghi's Blog!



Sumber Artikel : Kompas.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 - 20 Juli 2021 (22 Dzulqa'idah - 10 Dzulhijjah 1442 H).

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus Rantai Penyebaran Virus Corona (COVID-19), yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2021M | 20/11/1442H).

Lantas, apa Perbedaan dari Aturan yang sebelumnya diterapkan, yakni PPKM Mikro dengan PPKM Darurat ini?

A. PPKM Mikro

1. Kegiatan Perkantoran / Tempat Kerja

Kegiatan Perkantoran / Tempat Kerja baik perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) maupun BUMN / BUMD / BUMS (Swasta) diberlakukan ketentuan :
  • Perkantoran yang berada di daerah Zona Merah dan Oranye COVID-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
  • WFH diberlakukan bagi 75% karyawan, sedangkan 25% sisanya diperbolehkan bekerja dari Kantor atau Work From Office (WFO).
  • Dilakukan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, Pengaturan Waktu Kerja secara Bergiliran, saat WFH tidak melakukan Perjalanan atau Mobilitas ke daerah lain, dan
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  • Zona Merah : Dilakukan secara Daring/Online; dan
  • Zona lainnya : Sesuai Pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
  • Kegiatan Sektor Esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan Jam Operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Sektor ini antara lain termasuk Industri, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, Objek Vital Nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (Pasar, Toko, Swalayan, Supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan / Mal.
4. Kegiatan Restoran
  • Restoran hanya diizinkan buka hingga Pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus / dibawa pulang.
  • Layanan Pesan-Antar / dibawa pulang atau Take Away sesuai Jam Operasional Restoran
  • Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
  • Pembatasan Jam Operasional sampai dengan Pukul 17.00
  • Pembatasan Pengunjung paling banyak 25% dari Kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di Tempat Ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara, dan Tempat Ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan :
  • Zona Merah : Ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya : Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama (Kemenag), dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di Area Publik (Fasilitas Umum, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, Area Publik lainnya), diberlakukan ketentuan :
  • Zona Merah : Ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya : Diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, Pengaturan dari Pemda, dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di Lokasi Seni, Sosial, dan Budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan :
  • Zona Merah : ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
  • Zona lainnya : diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat; dan
  • Kegiatan Hajatan (Kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring (Offline)
  • Zona Merah : Ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya : Diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan Kapasitas dan Jam Operasional oleh pemda dan dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat.

B. PPKM Darurat

Untuk membaca Artikel tentang "15 Poin Penting Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat", silahkan lihat di sini (Tribunnews.com)

Periode penerapan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 (22 Dzulqa'idah - 10 Dzulhijjah 1442 H), dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 Kasus per Hari.

1. Sektor Non-Esensial

Menerapkan 100% Work From Home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara Daring atau Online.

3. Sektor Esensial

Diberlakukan 50% maksimum Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan Karantina, serta Industri Orientasi Ekspor.
  • Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (Listrik dan Air), serta Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok masyarakat Sehari-hari.
  • Untuk Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong (Warung), dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi Jam Operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk Apotik dan Toko Obat bisa buka Full 24 Jam.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan / Mal / Pusat Perdagangan ditutup.

5. Makan atau Minum di Tempat Umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Tempat Umum (Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan) baik yang berada pada Lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada Pusat Perbelanjaan / Mal hanya menerima Delivery atau Take Away dan tidak menerima Makan di Tempat (Dine-in).

6. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Kegiatan di Fasilitas Umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga

Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan (Lokasi Seni, Budaya, Sarana Olahraga, dan Kegiatan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi Umum

Transportasi Umum (Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan Pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 Orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda Transportasi Jarak Jauh (Pesawat, Bis/Bus dan Kereta Api) harus menunjukkan Kartu Vaksin (Minimal Vaksin Dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk Moda Transportasi Jarak Jauh lainnya.

13. Penggunaan Masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar Rumah. Tidak diizinkan penggunaan Face Shield tanpa penggunaan Masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

15. Pelaksanaan Vaksinasi

Pencapaian Target Vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada Kota/Kabupaten Prioritas paling lambat Bulan Agustus 2021.


Untuk membaca Artikel sebelumya di Inzaghi's Blog tentang PPKM Mikro, silahkan lihat dan baca di sini.

Yang terpenting adalah kita harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai Masker, mencuci Tangan, dan menjaga Jarak agar terhindar dari penularan Virus Corona (COVID-19).

Terima Kasih 😄😘👌👍 :)

Wassalammu‘alaikum Wr. Wb. 

Ads