Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi tentang Urban Monitoring Framework

Assalamu‘alaikum wr. wb.

Hello guys, Kembali lagi bersama Inzaghi's Blog! Jika kita tinggal di Perkotaan besar, tentunya sudah tidak asing lagi dengan Teknologi. Apalagi dengan adanya kemajuan Teknologi, kita semua dapat memantau dari sebuah Perkotaan. Kali ini kita akan membahas tentang Urban Monitoring Framework.



MONITORING DAN EVALUASI

Sumber Materi/Artikel : Monevstudio.org dan Perencanaan.IPDN.ac.id

Monitoring atau Pemantauan adalah suatu aktivitas untuk mengamati dan/atau mencermati secara terus menerus atau berkala untuk menyediakan informasi tentang status perkembangan suatu program/kegiatan, serta mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan merumuskan tindak lanjut yang dibutuhkan. Sedangkan evaluasi adalah rangkaian kegiatan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja organisasi, proyek, program, dan kebijakan yang berkaitan dengan relevansi, efektivitas, efisiensi, keberlanjutan, dampak, dan koherensi dari tiap-tiap intervensinya.

Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang baik membutuhkan kredibilitas dan imparsialitas dari yang melakukannya dengan mempertimbangkan Ontologi, Epistemologi, dan Metodologi yang dianut (baca sub menu paradigma riset dan evaluasi). Secara umum tahapan kegiatan pemantauan dan evaluasi mencakup hal berikut :

1.  Melakukan penilaian kesiapan dan kebutuhan pengembangan sistem/kegiatan monitoring & evaluasi

2. Menyusun Teori Perubahan (Theory of Change), mencakup :
  • Menyetujui dampak/outcome program yang ingin dicapai untuk dievaluasi
  • Menyetujui rangkaian output yang ingin dihasilkan berdasar hasil pemetaan sumberdaya dan kegiatan program
  • Menyetujui logika perubahan
3. Menyusun kerangka evaluasi program :
  • Menyusun indikator kinerja utama dan target
  • Menyusun sumber data dan alat verifikasi
  • Menyusun asumsi/pengaruh dan resiko
4. Mempersiapkan baseline dan mengumpulkan data sesuai indikator yang disepakati

5. Perencanaan kegiatan evaluasi (TOR, surat-surat, rencana pelatihan)

6. Quality assurance dan risks management pelaksanaan evaluasi dan manajemen data

7. Mempersiapkan template dan menyusun laporan

8. Strategi komunikasi untuk mendorong proses pengambilan keputusan berbasis MONEV

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. 

Tujuan Monitoring adalah untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.

Definisi Evaluasi menurut OECD, disebutkan bahwa Evaluasi merupakan proses menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Evaluasi merupakan sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan. Hal-hal yang harus dievaluasi yaitu proyek, program, kebijakan, organisasi, sector, tematik, dan bantuan Negara.

Kegunaan Evaluasi, adalah untuk :
  • Memberikan informasi yang valid tentang kinerja kebijakan, program & kegiatan yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai & kesempatan telah dapat dicapai
  • Memberikan sumbangan pada klarifikasi & kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan & target
  • Melihat peluang adanya alternatif kebijakan, program, kegiatan yang lebih tepat, layak, efektif, efisien
  • Memberikan umpan balik terhadap kebijakan, program dan proyek
  • Menjadikan kebijakan, program dan proyek mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik
  • Mambantu pemangku kepentingan belajar lebih banyak mengenai kebijakan, program dan proyek 
  • Dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengguna utama yang dituju oleh evaluasi
  • Negosiasi antara evaluator and pengguna utama yang dituju oleh evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. Evaluasi merupakan merupakan kegiatan yang menilai hasil yang diperoleh selama kegiatan pemantauan berlangsung. Lebih dari itu, evaluasi juga menilai hasil atau produk yang telah dihasilkan dari suatu rangkaian program sebagai dasar mengambil keputusan tentang tingkat keberhasilan yang telah dicapai dan tindakan selanjutnya yang diperlukan.

Pengendalian merupakan serangkaian kegiatan managemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan :
  • Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
  • Melekat pada tugas dan fungsi
  • Pengendalian dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
  • Hal yang sama untuk Gubernur terhadap pelaksanaan dekon dan TP, serta Bupati/Walikota untuk pelaksanaan TP.
  • Dilakukan melalui Pemantauan dan Pengawasan.
Evaluasi bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan, melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja program dan kegiatan selanjutnya. Bentuk evaluasi berupa pengkajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi. Dimaksudkan :
  • Memberikan kesimpulan dalam bentuk umpan balik sehingga dapat terus mengarahkan pencapain visi/misi/sasaran yang telah ditetapkan;
  • Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara yang terjadi dengan yang direncanakan, serta mengaitkannya dgn kondisi lingkungan yang ada;
  • Arah evaluasi bukan pada apakah informasi yang disediakan benar atau salah, tetapi lebih diarahkan pada perbaikan yang diperlukan atas implementasi kebijakan/program/kegiatan.
Evaluasi memberikan  informasi mengenai :
  • Benar atau tidaknya strategi yang diapakai
  • Ketepan cara operasi yang dipilih
  • Pemilihan cara pembelajaran  yang lebih baik
  • Pelaksanaan pengawasanterhadap kegiatan rutin sedang berjalan dan internal, serta pengawasan dipergunakan untuk mengumpulkan informasi terhadap keluaran/hasil dan indikator yang dipergunakan untuk mengukur kinerja program
  • Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan secara periodik dan berkala, dapat bersifat internal dan eksternal atau partisipatif, sebagai umpan balik periodik kepada pemangku kepentingan utama.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Pemantauan bertujuan untuk mengamati/mengetahui perkembangan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasi/upaya pemecahannya. Sedangkan maksudnya, adalah :
  • Mendapatkan informasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan secara kontinyu (terus menerus) mengenai pencapaian indikator kinerja dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan;
  • Melakukan identifikasi masalah agar tindakan korektif dapat dilakukan sedini mungkin; dan
  • Mendukung upaya penyempurnaan perencanaan berikutnya melalui hasil pemantauan.
    • Pelaksana : masing-masing Pengelola Kegiatan/Satker di daerah serta komponen pembina/penanggunjawab kegiatan pusat, yang hasilnya menjadi input bagi perumusan kebijakan selanjutnya.
    • Lingkup : aspek perencanaan, penyaluran/pencairan dana, pelaksanaan, dan pelaporan.  
    • Bentuk : Rapat Berkala, Rapat ad hock, Pelaporan, dan kunjungan lapangan
    • Dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL, dengan fokus  pelaksanaan program dan kegiatan.
    • Daerah : Gubernur dan Ka.SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan Dekon dan TP; Bupati/Walikota dan Ka. SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan  TP, sesuai degan tugas dan kewenangannya.
    • Komponen pemantuan meliputi : (1) perkembangan realisasi penyerapan dana, (2) realisasi pencapaian target keluaran (output), dan (3) kendala yang dihadapi & tinjut.
    • Bentuk produk (akhir) laporan triwulan.

URBAN MONITORING FRAMEWORK



A. Definisi dari Urban Monitoring Framework

Kerangka Kerja Pemantauan Perkotaan Global atau disebut dengan Urban Monitoring Framework (UMF) adalah kerangka kerja yang menyelaraskan indeks dan alat perkotaan yang ada, dan menawarkan kerangka kerja universal yang disepakati untuk melacak kinerja SDG perkotaan dan Agenda Perkotaan Baru (NUA). Ini bertujuan untuk memastikan integrasi tematik dan keterkaitan di antara berbagai dimensi pembangunan, serta pemilahan data dan masuknya kelompok-kelompok yang secara tradisional dikecualikan. Ini mempromosikan bekerja pada skala yang berbeda dan area perkotaan fungsional, termasuk area fungsional ekologis, memungkinkan komparabilitas kota, dan kemungkinan analisis kebijakan yang lebih mendalam. Kerangka kerja ini juga berfungsi sebagai alat pemantauan untuk Program Unggulan Kota SDG UN-Habitat dan mendukung pelaporan melalui Tinjauan Lokal Sukarela (VLR) dan persiapan data perkotaan untuk Penilaian Negara Umum PBB.

Kerangka tersebut dikembangkan sebagai tanggapan atas permintaan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan mekanisme peer review dari indeks perkotaan dan alat pemantauan yang ada, serta kebutuhan untuk mengembangkan dan mengadopsi kerangka pemantauan perkotaan.

UMF memperkenalkan pendekatan dan sistem yang harmonis yang memfasilitasi pemantauan yang efisien untuk daerah perkotaan. Ini terdiri dari satu set metrik yang, ketika digabungkan, menggambarkan kondisi dan lintasan wilayah perkotaan. Dengan UMF, para pemangku kepentingan dapat mengevaluasi kemajuan kota dan wilayah perkotaan mereka terhadap serangkaian indikator yang selaras serta membandingkan kinerja dengan kota-kota lain. Kerangka kerja ini disusun berdasarkan empat tujuan kota (aman dan damai, inklusif, tangguh dan berkelanjutan) dan lima domain (masyarakat, ekonomi, lingkungan, budaya, serta tata kelola dan implementasi). Tujuan dan domain ini disepakati melalui proses konsultatif yang dipimpin oleh UN-Habitat dan melibatkan 36 mitra dari sistem PBB, pemerintah kota dan lokal, pemerintah nasional, masyarakat sipil, dan akademisi dan organisasi penelitian, antara lain.

B. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Agenda Baru Perkotaan (Sustainable Development Goals and New Urban Agenda)


Adapun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari New Urban Agenda (NUA) yang diatur oleh UNHABITAT yaitu :
  • Urban Governance and Legislation (Tata Pemerintahan dan Perundang-undangan Perkotaan) : Culture, Gender, Children (Budaya, Kelamin, Anak)
  • Environmental Sustainability (Ketahanan Lingkungan) : Gender, Children (Kelamin, Anak)
  • Equity and Social Inclusion (Keadilan dan Inklusi Sosial) : Culture, Poverty and Inequalities (Budaya, Kemiskinan dan Ketimpangan)
  • Quality of Life (Kualitas Hidup) : Culture, Human Rights, Pandemics (Budaya, Hak Asasi Manusia, Pandemi)
  • Productivity (Produktivitas) : Youth, Pandemics (Pemuda, Pandemi)
  • Infrastructure Development (Pembangunan Infrastruktur) : Gender, Children, Pandemics, Poverty and Inequalities (Kelamin, Anak, Pandemi, Kemiskinan dan Ketimpangan)
Diatas, ada Pandemi (Pandemics) karena UNHABITAT mempublikasinya pada Tahun 2021 kemarin, dan saat itu masih dalam situasi Pandemi COVID-19.

C. Kerangka Kerja Pemantauan Perkotaan Global / Urban Monitoring Framework


SDG11 : Menjadikan Kota dan Pemukiman Manusia Inklusif, Aman, Tangguh, dan Berkelanjutan. (Make Cities and Human Settlements Inclusive, Safe, Resilient, and Sustainable.)

Adapun Penyesuaian Khusus Kota dan Pemilihan Indikator (Termasuk Proxy) dan kemudian akan melakukan Pelaporan dan Analisis termasuk Indeks Tertentu.

Domains (Domain)
Tujuan Kota (City Objectives)
Aman dan Damai (Safe and Peaceful)
Inklusif (Inclusive)
Tangguh (Resilient)
Berkelanjutan (Sustainable)
Masyarakat (Society)
Masyarakat Aman
Masyarakat Inklusif
Masyarakat Tangguh
Masyarakat Berkelanjutan
Ekonomi (Economy)
Ekonomi Aman
Ekonomi Inklusif
Ekonomi Tangguh
Ekonomi Berkelanjutan
Lingkungan (Environment)
Lingkungan yang Aman
Lingkungan Inklusif
Lingkungan yang Tangguh
Lingkungan yang Berkelanjutan
Budaya (Culture)
Budaya Lebih Aman
Budaya lebih Inklusif
Budaya Tangguh
Budaya yang Berkelanjutan
Tata Kelola dan Implementasi (Governance and Implementation)
Tata Kelola yang Lebih Aman
Tata Kelola Inklusif
Tata Kelola Tangguh
Tata Kelola Berkelanjutan

D. Indikator Awal Pemantauan Perkotaan Global (Global Urban Monitoring Preliminary Indicators)


E. Strategi Implementasi Pemantauan Perkotaan Global (Global Urban Monitoring Implementation Strategy)

Ada 11 Langkah dalam Strategi Implementasi Pemantauan Perkotaan Global dan Siklus-nya akan berulang-ulang yaitu :


Untuk lebih lengkapnya, silahkan lihat PPT yang ada di bawah ini (Dari UNHABITAT) :



Mohon maaf apabila ada Kesalahan Kata sedikitpun.

Terima Kasih šŸ˜„šŸ˜˜šŸ‘ŒšŸ‘ :)

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Ads