Materi tentang Negara dan Kekuasaan
Assalamu‘alaikum Wr. Wb.
Halo semuanya! Kita sebagai Warga Negara Indonesia sudah mengetahui tentang Bentuk dan Kekuasaan Negara kita. Indonesia adalah Negara Hukum sekaligus Negara Demokrasi. Salah satu ciri Negara Demokrasi adalah Kedaulatan berada di tangan Rakyat. Mari kita simak bersama-sama pada Postingan ini.
Sumber Artikel : Kompasiana.com dan Tirto.id
Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama, setelah sebelumnya antara manusia satu dengan yang lainnya seolah seperti serigala terhadap mangsanya, saling membunuh (Homo homini lupus).
Berbicara tentang Negara sepertinya tidak akan bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kekuasaan, karena kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara. Kekuasaan sendiri bisa didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku (Prof. Miriamm Budiardjo).
Kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, Thomas Hobbes (1588-1679) bahkan memandang kekuasaan negara dengan sangat Ekstrim, ketika menyebut Negara ideal itu dengan sebutan Leviathan (Leviathan sendiri sebenarnya gambaran tentang monster laut dalam legenda Yahudi kuno) sebuah simbol bahwa negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat. Kekuasaan sendiri menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
Negara adalah sebuah organisasi, bentuk lain dari kekuasaan, karena itu akan ada individu atau sekelompok individu yang akan memimpin organisasi tersebut, dengan kata lain juga akan memegang, menjalankan dan menggunakan kekuasaan tersebut kepada anggota organisasi yang lain, dalam hal ini adalah masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan tujuan dari negara itu tercapai.
Pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik
Menurut Jhon Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
- Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap Undang-undang.
- Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain Jhon Locke, salah satu ahli yang juga berpendapat tentang kekuasaan negara adalah Montesqieu, teori kekuasaan yang dikemukakannya dikenal dengan nama Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi 3 (Tiga), yaitu :
- Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Trias Politika sering ditemukan pada negara yang menganut demokrasi. Namun pada perjalanannya, teori ini mengalami pengembangan dalam praktiknya. Pembagian kekuasaan tidak terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Individu atau sekelompok individu yang memegang kekuasaan dari sebuah negara itu kita sebut dengan penguasa atau dengan kata lain adalah pemerintah. Sumber kekuasaan sendiri dalam sebuah negara akan menentukan corak dan model kekuasaan yang akan dijalankan. Kekuasaan yang bersumber dari sebuah otoritas, biasanya adalah keluarga atau keturunan, akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada seorang penguasa (pemerintah), kekuasaan yang mutlak ini bisa dan biasanya menjadi cikal bakal kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Sedang kekuasaan yang berasal dari rakyat (misalnya melalui pemilihan) adalah kekuasaan yang kompromistis (ada distribusi dan pembagian kekuasaan, dsb). Penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah) bisa berasal dari kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, bahkan juga kekuasaan atau pemerintahan demokratis yang kompromistis.
Pembagian kekuasaan negara dilakukan agar tidak terjadi pemerintahan yang absolut atau otoriter, sehingga memungkinkan di antara bagian dapat saling bekerja sama. Kekuasaan yang diberikan absolut pada seseorang atau lembaga, berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam praktiknya.
Guna menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Untuk selengkapnya, silakan simak Video di bawah ini baik-baik :
Demikianlah Informasi yang telah kita paparkan di atas. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Terima Kasih 😀😊😘👌👍 :)
Wassalamu‘alaikum Wr. Wb.