Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah beberapa Aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi COVID-19

Assalammu‘alaikum wr. wb.

Salam sejatera bagi anda, Semoga tetap diberi kesehatan dan selalu dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Tahukah kamu? Bahwa besok akan diselenggarakan Pemilihan Umum Pilkada secara Serentak. Pemilu Pilkada ini akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020 (24 Rabi'ul Akhir 1442 H) besok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Memang sekarang pelaksanaan Pilkada ini tidak seperti pada Tahun-tahun sebelumnya dikarenakan masih dihadapi oleh Pandemi COVID-19. Dan Pilkada tahun ini juga digelar di 270 Daerah dengan 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.



Dikutip dari beberapa Artikel : Kompas.com dan Tribunnews.com

BERITA PILKADA

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berbeda dari pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah Bencana Non-Alam Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 (24 Rabi'ul Akhir 1442 H), yang juga ditetapkan sebagai Libur Nasional. Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Pandemi COVID-19 yang tak kunjung berlalu menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi ini awalnya mendapat penolakan dari beberapa kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Namun, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember dengan memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020. Adapun Protokol Kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Kampanye, Debat Publik, hingga Pemungutan Suara.

1. Tahap Pendaftaran 

Pada tahapan pendaftaran yang dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020 (16 hingga 18 Muharram 1442 H), ada berbagai hal yang harus diperhatikan Penyelenggara maupun Calon Peserta Pilkada, antara lain membungkus Dokumen yang akan diserahkan saat Pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap Zat Cair. 

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa Masker dan Sarung Tangan sekali pakai. Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Penyampaian dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai. Selain itu, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran. Masyarakat juga dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran. Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika Bakal Paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan Teguran. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020. Pasal itu berbunyi, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon kemudian bakal pasangan calon perseorangan. Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran Bakal Paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU 6/2020.

2. Tahap Kampanye

Sementara itu, dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020 (9 Shafar hingga 20 Rabi'ul Akhir 1442 H), ada beberapa penyesuaian dengan langkah Pencegahan COVID-19. KPU melarang beberapa kegiatan Kampanye, mulai dari yang berhubungan dengan Kebudayaan seperti Konser Musik, berkaitan dengan kegiatan Olahraga seperti Jalan Santai, hingga yang Kegiatan Sosial seperti Bazar dan Donor Darah. Tak hanya itu, KPU juga melarang Kampanye Rapat Umum atau Kampanye Akbar. Aturan itu tertuang pada Pasal 88C Ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Kemudian, ketentuan debat Pilkada 2020 kali ini akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2020. Dalam PKPU, tepatnya Pasal 59, disebutkan bahwa Debat diselenggarakan di dalam Studio Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya.

Debat hanya dihadiri Calon / Pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton, dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya Penularan Virus. 

Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Siaran debat publik dapat dilakukan secara Tunda (Taping) oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan. Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Tanggal  9 Desember 2020 (24 Rabi'ul Akhir 1442 H), KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.

Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan Masker dam Mencuci Tangan menggunakan Sabun. Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi Sarung Tangan Plastik sekali Pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya Perpindahan Virus. Selesai mencoblos dan keluar dari Bilik Suara, Pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan. Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos. Pemberian Tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan Jari ke Botol seperti biasanya. 

Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh Petugas. TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD). "Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020M | 26/10/1441H).

3. Hak Pilih Pasien COVID-19

Poster Flyer KPU tentang Hak Pilih bagi Pasien COVID-19 (Sumber : Akun Twitter KPU_ID)

Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita COVID-19.

Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita COVID-19 tercantum dalam PKPU 6/2020. Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan / Desa atau pengawas TPS. Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Mereka akan didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.

Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita COVID-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB. Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih. 

Pada Pasal 73 ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD. Kemudian pada Pasal 73 ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. Terkait data pemilih yang terjangkit COVID-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

4. Hal baru di TPS

Dengan semua persiapan yang dilakukan KPU, diharapkan para pemilih bisa menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai Masker, mencuci Tangan, dan menjaga Jarak. Demi mencegah Penularan COVID-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS. Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses Pemungutan Suara di TPS. Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 Orang menjadi maksimal 500 Orang.

Lalu, ada pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya. Selanjutnya, Pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.

Berikutnya, disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos. Hal baru lainnya yakni petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas serta disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah. "Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas," kata Pramono kepada Media Kompas.com, Jumat (16/10/2020 | 29/2/1442). Selanjutnya, petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.

Kemudian, petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas. Hal baru kesembilan, setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang. Lalu, di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS. 

Petugas KPPS yang bertugas di TPS pun, menurut Pramono, harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas. Lalu, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS juga dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan saat datang ke TPS. "KPU sudah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar ketika datang ke TPS dengan mematuhi protokol kesehatan yang kami terapkan di TPS," kata Ilham kepada Media Kompas.com, Senin (30/11/2020 | 15/4/1442). Ilham mengatakan, sosialisasi itu dilakukan melalui semua lini yang bisa menjangkau masyarakat. Bahkan, menurut dia, KPU sudah memiliki relawan demokrasi yang menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di tingkat Komunitas.

5. Pentingnya Monitoring

Melihat semua kesiapan KPU, ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mengingatkan agar penyelenggara pemilu melakukan monitoring aturan terutama terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan pemungutan suara. Menurut dia, jangan sampai aturan yang sudah dibuat tidak dilaksanakan dengan baik di lapangan oleh petugas penyelenggara pemungutan suara. "Jadi apakah langkah-langkah atau kebijakan yang disusun, strategi yang disusun itu akan berjalan dengan semestinya," kata Laura kepada Media Kompas.com, Minggu (6/12/2020 | 21/4/1442).

Selain melakukan monitoring, Laura juga mengingatkan agar seluruh kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan di TPS sudah disiapkan. Kata dia, jangan sampai ada alasan kebutuhan penyelenggaraan pemilu menyebabkan penerapan protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik. 

"Jangan sampai kebutuhan ini menjadi alasan tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.  Laura juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk gencar menyosialisasikan ke tingkat akar rumput apa yang harus diperhatikan pemilih saat datang ke TPS. Dengan demikian, pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan tidak terjangkit COVID-19.

ATURAN / TATA CARA BARU

Dikutip dari Situs Indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat Warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin Pelaksanaan Protokol Kesehatan.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni :

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan Cuci Tangan Portable atau Wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan Sarung Tangan Plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan Pelindung Wajah (Face Shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan Mulut hingga Dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa Alat Tulis sendiri dari Rumah untuk menuliskan atau memberikan Tanda Tangan dalam Daftar Hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh Ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 ℃), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Dan inilah Aturan-aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan melalui ID Line Resmi miliknya.


Dan yang ini adalah Tata Cara dalam memilih bagi para penyandang Disabilitas :



270 DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN PILKADA SERENTAK

Sumber Artikel : Tirto.id (Sebagian saja)

Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada 2020 dan update info terbaru terkait pemilu 9 Desember 2020 akan ditayangkan melalui stasiun televisi Kompas TV, hari ini, Rabu (9/12/2020M | 24/4/1442H). Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di di 309 Kabupaten / Kota dan pelaksanaannya tersebar di 298.939 TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

Pilkada Serentak 2020 akan menentukan 9 Gubernur baru, 224 Bupati baru, dan 37 Walikota baru yang dipilih oleh 100,3 Juta warga yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Proses pencoblosan berlangsung pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Lalu, Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama, 9 Desember hingga 26 Desember 2020 (24 Rabi'ul Akhir hingga 11 Jummadil Awal 1442 H).

Berikut inilah Daftar 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 :

I. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (9 Provinsi)

Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah

II. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (37 Kota)

1. Denpasar, Bali
2. Cilegon, Banten
3. Tangerang Selatan, Banten
4. Sungai Penuh, Jambi
5. Depok, Jawa Barat
6. Semarang, Jawa Tengah
7. Surakarta, Jawa Tengah
8. Pekalongan, Jawa Tengah
9. Magelang, Jawa Tengah
10. Blitar, Jawa Tengah
11. Surabaya, Jawa Timur
12. Pasuruan, Jawa Timur
13. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
14. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Samarinda, Kalimantan Timur
16. Bontang, Kalimantan Timur
17. Balikpapan, Kalimantan Timur
18. Batam, Riau
19. Metro, Lampung
20. Ternate, Maluku Utara
21. Tidore Kepulauan, Maluku Utara
22. Mataram, Nusa Tenggara Barat
23. Dumai, Riau
24. Palu, Sulawesi tengah
25. Manado, Sulawesi Utara
26. Tomohon, Sulawesi Utara
27. Bitung, Sulawesi Utara
28. Solok, Sumatera Barat
29. Bukittinggi, Sumatera Barat
30. Binjai, Sumatera Utara
31. Medan, Sumatera Utara
32. Sibolga, Sumatera Utara
33. Pematangsiantar, Sumatera Utara
34. Tanjung Balai, Sumatera Utara
35. Gunung Sitoli, Sumatera Utara
36. Bandar Lampung, Lampung
37. Makassar, Sulsel

III. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (224 Kabupaten)

1. Karang Asem, Bali
2. Badung, Bali
3. Bangli, Bali
4. Tabanan, Bali
5. Jembrana, Bali
6. Serang, Banten
7. Padeglang, Banten
8. Mukomuko, Bengkulu
9. Seluma, Bengkulu
10. Kepahiang, Bengkulu
11. Lebong, Bengkulu
12. Bengkulu Selatan, Bengkulu
13. Rejang Lebong, Bengkulu
14. Bengkulu Utara, Bengkulu
15. Kaur, Bengkulu
16. Bantul, Yogyakarta
17. Gunung Kidul, Yogyakarta
18. Sleman, Yogyakarta
19. Gorontalo, Gorontalo
20. Bone Bolango, Gorontalo
21. Pohuwato, Gorontalo
22. Tanjung Jabung Barat, Jambi
23. Batanghari, Jambi
24. Tanjung Jbng Timur, Jambi
25. Bungo, Jambi
26. Sukabumi, Jawa Barat
27. Indramayu, Jawa Barat
28. Bandung, Jawa Barat
29. Pangandaran, Jawa Barat
30. Karawang, Jawa Barat
31. Tasikmalaya, Jawa Barat
32. Cianjur, Jawa Barat
33. Rembang, Jawa Tengah 
34. Kebumen, Jawa Tengah
35. Purbalingga, Jawa Tengah
36. Boyolali, Jawa Tengah
37. Blora, Jawa Tengah
38. Kendal, Jawa Tengah
39. Sukoharjo, Jawa Tengah
40. Semarang, Jawa Tengah
41. Wonosobo, Jawa Tengah
42. Purworejo, Jawa Tengah
43. Klaten, Jawa Tengah
44. Wonogiri, Jawa Tengah
45. Pemalang, Jawa Tengah
46. Grogoban, Jawa Tengah
47. Demak, Jawa Tengah
48. Sragen, Jawa Tengah
49. Pekalongan, Jawa Tengah
50. Ngawi, Jawa Timur
51. Jember, Jawa Timur
52. Ponorogo, Jawa Timur
53. Lamongan, Jawa Timur
54. Kediri, Jawa Timur
55. Situbondo, Jawa Timur
56. Gresik, Jawa Timur
57. Trenggalek, Jawa Timur
58. Mojokerto, Jawa Timur
59. Sumenep, Jawa Timur
60. Banyuwangi, Jawa Timur
61. Malang, Jawa Timur
62. Sidoarjo, Jawa Timur
63. Gresik, Jawa Timur
64. Pacitan, Jawa Timur
65. Tuban, Jawa Timur
66. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
67. Bengkayang, Kalimantan Barat
68. Sekadau, Kalimantan Barat
69. Melawi, Kalimantan Barat
70. Sintang, Kalimantan Barat
71. Ketapang, Kalimantan Barat
72. Sambas, Kalimantan Barat
73. Banjar, Kalimantan Selatan
74. Kota Baru, Kalimantan Selatan
75. Balangan, Kalimantan Selatan
76. Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
77. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
78. Kotawaringin Timur, Kalimantan Timur
79. Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
80. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
81. Paser, Kalimantan Timur
82. Berau, Kalimantan Timur
83. Kutai Timur, Kalimantan Timur
84. Kutai Barat, Kalimantan Timur
85. Tana Tidung, Kalimantan Timur
86. Bulungan, Kalimantan Utara
87. Maliunau, Kalimantan Utara
88. Nunukan, Kalimantan Utara
89. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
90. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
91. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
92. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
93. Kep Anambas, Kepulauan Riau
94. Bintan, Kepulauan Riau
95. Lingga, Kepulauan Riau
96. Karimun, Kepulauan Riau
97. Natuna, Kepulauan Riau
98. Pesisir Barat, Lampung
99. Lampung Selatan, Lampung
100. Way Kanan, Lampung
101. Lampung Timur, Lampung
102. Pesawaran, Lampung
103. Lampung Tengah, Lampung
104. Kepulauan Aru, Maluku
105. Seram Bagian Timur, Maluku
106. Maluku Barat Daya, Maluku
107. Buru Selatan, Maluku
108. Taliabu, Maluku Utara
109. Halmahera Timur, Maluku Utara
110. Kepulauan Sula, Maluku Utara
111. Halmahera Utara, Maluku Utara
112. Halmahera Selatan, Maluku Utara
113. Halmahera Barat, Maluku Utara
114. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
115. Bima, Nusa Tenggara Barat
116. Sumbawa Barat, NTB
117. Dompu, NTB
118. Lombok Tengah, NTB
119. Sumbawa, NTB
120. Belu, Nusa Tenggara Timur
121. Malaka, NTT
122. Manggarai Barat, NTT
123. Sumba Timur, NTT
124. Manggarai, NTT
125. Ngada, NTT
126. Sumba Barat, NTT
127. Timor Tengah Utara, NTT
128. Sabu Raijua, NTT
129. Nabire, NTT
130. Asmat, Papua
131. Keerom, Papua
132. Warofen, Papua
133. Merauke, Papua
134. Membramo Raya, Papua
135. Pegunungan Bintang, Papua
136. Boven Digoel, Papua
137. Yahukimo, Papua
138. Supiori, Papua
139. Yalimo, Papua
140. Pegunungan Arfak, Papua
141. Manikwari Selatan, Papua Barat
142. Sorong Selatan, Papua Barat
143. Raja Ampat, Papua Barat
144. Kaimana, Papua Barat
145. Teluk Bintuni, Papua Barat
146. Fakfak, Papua Barat
147. Teluk Wondama, Papua Barat
148. Manokwari, Papua Barat
149. Kepulauan Meranti, Riau
150. Indragiri Hulu, Riau
151. Bengkalis, Riau
152. Pelalawan, Riau
153. Rokan Hulu, Riau
154. Kuatan Singingi, Riau
155. Rokan Hlir, Riau
156. Siak, Riau
157. Mamuju Tengah, Sulawesi Barat
158. Mamuju Utara, Sulawesi Barat
159. Mamuju, Sulawesi Barat
160. Majene, Sulawesi Barat
161. Pangkajene, Sulawesi Selatan
162. Barru, Sulawesi Selatan
163. Gowa, Sulawesi Selatan
164. Maros, Sulawesi Selatan
165. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
166. Tana Toraja, Sulawesi Selatan
167. Kep Selayar, Sulawesi Selatan
168. Soppeng, Sulawesi Selatan
169. Luwu Utara, Sulawesi Selatan
170. Bulukumba, Sulawesi Selatan
171. Toraja Utara, Sulawesi Selatan
172. Banggai Laut, Sulawesi Tengah
173. Tojo Una-Una, Sulawesi tengah
174. Poso, Sulawesi Tengah
175. Toli-Toli, Sulawesi Tengah
176. Morowali Utara, Sulawesi Tengah
177. Sigi, Sulawesi Tengah
178. Banggai, Sulawesi Tengah
179. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
180. Buton Utara, Sulawesi Tenggara
181. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
182. Muna, Sulawesi Tenggara
183. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
184. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
185. Wakatobi, Sulawesi Tenggara
186. Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur, Sulawesi Utara
187. Minahasa Utara, Sulawesi Utara
188. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
189. Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan, Sulawesi Utara
190. Solok, Sumatera Barat
191. Dharmasraya, Sumbar
192. Solok Selatan, Sumbar
193. Pasaman Barat, Sumbar
194. Pasaman, Sumbar
195. Pesisir Selatan, Sumbar
196. Sijunjung, Sumbar
197. Tanah Datar, Sumbar
198. Padang Pariaman, Sumbar
199. Agam, Sumbar
200. Lima Puluh Kota, Sumbar
201. Musirawas Utara, Sumatera Selatan
202. Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
203. Ogan Komering Hulu, Sumsel
204. Ogan Ilir, Sumsel
205. Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel
206. Musi Rawas, Sumsel
207. Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel
208. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
209. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
210. Toba Samosir, Sumatera Utara
211. Labuhan Batu, Sumatera Utara
212. Asahan, Sumatera Utara
213. Pakpak Bharat, Sumatera Utara
214. Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
215. Samosir, Sumatera Utara
216. Simalungun, Sumatera Utara
217. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
218. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara
219. Karo, Sumatera Utara
220. Nias Selatan, Sumatera Utara
221. Nias Utara, Sumatera Utara
222. Nias Barat, Sumatera Utara
223. Nias, Sumatera Utara
224. Mandailing Natal, Sumatera Utara


Memang sebelumnya sebulan yang lalu di Amerika Serikat telah mengadakan Pemilu Pilpres antara Donald Trump dengan Joe Bidden pada Tanggal 3 November 2020 (17 Rabi'ul Awal 1442 H). Dan juga setahun yang lalu atau tepatnya pada Tahun 2019 di Indonesia juga telah mengadakan Pemilu Pilpres antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto. Dan kini setelah 2 Tahun yang lalu (Pilkada 2018), Pemilu Pilkada 2020 Serentak dilaksanakan se-Indonesia dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

Sekian Informasi ini, semoga saja dengan adanya Pilkada ini tidak menyebabkan Klaster baru atau lonjakan Kasus COVID-19. Oh ia, di Inzaghi's Blog kali ini juga akan menayangkan acara Live Streaming Pilkada Serentak 2020, dan tunggu saja besok!

Terima Kasih (dan)

Wassalammualaikum wr. wb.

Ads